Lompat ke isi utama

Berita

Status Pemilih Luar Negeri Keliru, Bawaslu OKI Minta KPU Benahi Data

COKTAS JEJAWI 2

Anggota Bawaslu OKI Didi Masda Riandri melakukan pengawasan langsung pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) oleh Tim KPU OKI yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU OKI Muhammad Irsan di Desa Tanjung Ali, Kecamatan Jejawi, Senin (15/6/2026).

Jejawi, Bawaslu OKI – Bawaslu OKI meminta KPU OKI segera membenahi data pemilih setelah menemukan kekeliruan status seorang warga yang tercatat sebagai pemilih luar negeri saat pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) di Desa Tanjung Ali, Kecamatan Jejawi, Senin (15/6/2026).

Temuan itu diperoleh ketika Anggota Bawaslu OKI Didi Masda Riandri melakukan pengawasan melekat terhadap proses verifikasi lapangan yang dilakukan tim KPU OKI dipimpin Ketua KPU OKI Muhammad Irsan. Bersama Kepala Desa Tanjung Ali Abdur Rahman, mereka mendatangi langsung rumah-rumah yang menjadi sampel verifikasi.

Dari lima sampel data yang diperiksa, dua pemilih dipastikan telah meninggal dunia berdasarkan hasil konfirmasi pemerintah desa. Sementara satu pemilih yang dalam data tercatat sebagai pemilih luar negeri diketahui masih berada di Indonesia dan bekerja di Pekanbaru, Riau.

Tim KPU OKI, pemerintah desa, dan Bawaslu OKI kemudian menemui keluarga pemilih tersebut untuk memastikan kebenaran data. Hasil pencocokan identitas menunjukkan warga yang dimaksud memang sesuai dengan data yang diverifikasi, namun statusnya sebagai pemilih luar negeri tidak tepat.

“Setelah dilakukan verifikasi langsung dengan pihak keluarga, yang bersangkutan ternyata bekerja di Pekanbaru, Riau. Karena itu, kami meminta KPU segera melakukan penyesuaian agar status pemilih tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya,” kata Didi.

Selain memberikan catatan terkait status pemilih luar negeri, Bawaslu OKI juga menemukan ketidaksesuaian identitas pada salah satu data pemilih potensial. Nama yang tercantum sesuai dengan dokumen keluarga, namun nomor induk kependudukan berbeda dengan data yang dimiliki KPU OKI.

Atas temuan itu, Didi meminta KPU OKI melakukan penyesuaian berdasarkan dokumen kependudukan yang sah agar tidak menimbulkan persoalan pada tahapan pemutakhiran data berikutnya.

Sementara satu data lainnya dipastikan merupakan pemilih baru yang akan memenuhi syarat menggunakan hak pilih pada pemilu mendatang.

“Kami berharap pemilih yang baru memenuhi syarat ini dapat dipastikan masuk ke dalam data pemilih sehingga hak pilihnya dapat digunakan pada pemilu berikutnya,” ujar Didi.

Menurut dia, pengawasan lapangan diperlukan untuk memastikan setiap data yang digunakan dalam penyusunan daftar pemilih benar-benar sesuai dengan kondisi faktual. Akurasi data menjadi faktor penting untuk menjamin setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dan mencegah munculnya data yang tidak valid.

Penulis : Bobic

Foto : Bobic