Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu OKI Minta Data Coktas Diperkuat Jelang Pleno PDPB

Koordinasi A 1

Bawaslu OKI dan KPU OKI melakukan koordinasi terkait hasil Coktas dan persiapan Rapat Pleno PDPB Triwulan III 2026.

Kayuagung, Bawaslu OKI — Bawaslu OKI meminta elemen data dalam pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) diperkuat. Kelengkapan informasi dinilai penting untuk memudahkan pengawasan dan memastikan data pemilih sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu OKI, Muhammad Kafrowi dalam koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI di Kantor Bawaslu OKI, Senin (28/9/2026). Pertemuan tersebut membahas persiapan Rapat Pleno PDPB Triwulan III yang dijadwalkan berlangsung pada 30 September 2026.

Kafrowi mengatakan informasi pendukung dalam data pemilih perlu dibuat lebih lengkap, terutama yang berkaitan dengan data keluarga dan alamat. Menurut dia, jajaran pengawas masih menghadapi kendala ketika menemukan perubahan alamat dusun maupun perbedaan antara nama yang tercantum dalam data dengan nama yang biasa digunakan masyarakat.

“Untuk pelaksanaan Coktas, kami berharap elemen data yang diberikan bisa lebih lengkap, terutama informasi keluarga dan alamat. Di lapangan, kami masih menemukan alamat dusun yang sudah berubah serta nama yang tercatat berbeda dengan nama yang biasa digunakan masyarakat. Kondisi seperti ini cukup menyulitkan jajaran saat melakukan pencocokan dan pengawasan,” kata Kafrowi.

Dalam pertemuan tersebut, KPU OKI juga menyampaikan hasil Coktas sebagai bahan koordinasi pemutakhiran data. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah data pemilih berusia di atas 90 tahun yang secara administratif masih tercatat hidup, meskipun berdasarkan kondisi faktual sebagian di antaranya telah meninggal dunia.

KPU OKI menyebut persoalan tersebut perlu dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memastikan pembaruan data. Data kematian membutuhkan dokumen pendukung seperti akta kematian agar perubahan status dapat dilakukan secara administratif.

KPU OKI juga meminta hasil uji petik mandiri yang dilakukan Bawaslu OKI digunakan sebagai bahan validasi dan pembaruan data. Masukan dari hasil pengawasan akan ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran, termasuk apabila disampaikan setelah penutupan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Penutupan Sidalih secara serentak dilakukan untuk mencegah munculnya kembali data pemilih ganda akibat perpindahan pemilih masuk maupun keluar. KPU OKI menyatakan hasil koordinasi dan masukan yang diterima akan menjadi bagian dari pembahasan dalam rapat pleno serta dituangkan dalam berita acara PDPB Triwulan III 2026.

Kafrowi juga meminta perubahan data antara PDPB Triwulan II dan Triwulan III disampaikan secara rinci dalam pleno. Informasi tersebut mencakup perubahan jumlah pemilih, data Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta perubahan pada elemen data lainnya.

“Kami berharap pada pleno nanti dapat terlihat dengan jelas perubahan data dari Triwulan II ke Triwulan III, baik jumlah pemilih secara keseluruhan, data TMS, maupun perubahan lainnya. Dengan begitu, perkembangan pemutakhiran data dari satu triwulan ke triwulan berikutnya bisa dilihat dan dievaluasi dengan jelas,” ujar Kafrowi.

Rapat pleno PDPB Triwulan III 2026 dijadwalkan pada 30 September 2026 untuk wilayah Sumatera Selatan. Hasil pembahasan dan masukan dari proses pengawasan akan menjadi bagian dalam penetapan serta dokumentasi pemutakhiran data pemilih pada periode tersebut.

Koordinasi A 2
Koordinasi A 3

Penulis: Emilia

Editor: Bond

Foto: Bond

Tag
#AyoAwasiBersama #BawasluOKI