Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pleno PDPB, Bawaslu OKI Soroti Sinkronisasi Data

Koordinasi B 1

Bawaslu OKI, KPU OKI, dan Dukcapil OKI membahas sinkronisasi data kependudukan dan data pemilih menjelang Rapat Pleno PDPB Triwulan III 2026.

Kayuagung, Bawaslu OKI — Bawaslu OKI mendorong koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) diperkuat untuk mengatasi perbedaan data dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Hal tersebut disampaikan dalam koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Dukcapil OKI, Senin (28/9/2026).

Anggota Bawaslu OKI, Syahrin, mengatakan pihaknya mendampingi KPU OKI dalam koordinasi dengan Dukcapil karena persoalan data pemilih perlu ditangani bersama. Menurut dia, koordinasi secara intensif diperlukan agar setiap persoalan yang muncul selama proses pemutakhiran dapat segera ditelusuri dan diselesaikan sesuai ketentuan.

“Kami dari Bawaslu mendampingi KPU OKI dalam koordinasi ini karena persoalan data pemilih memang perlu dibahas bersama, termasuk dengan Dukcapil. Menurut kami, koordinasi seperti ini perlu dilakukan secara intens agar perbedaan data yang masih ditemukan bisa segera ditelusuri dan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Syahrin.

Koordinasi tersebut berkaitan dengan persiapan pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka PDPB oleh KPU OKI yang dijadwalkan pada Rabu, 30 September 2026. KPU OKI sebelumnya melakukan Coktas terhadap data pemilih berusia di atas 90 tahun dengan berkoordinasi bersama pemerintah desa dan kelurahan.

Dari proses tersebut ditemukan sejumlah warga yang secara administratif masih tercatat hidup, tetapi berdasarkan keterangan pemerintah setempat telah meninggal dunia. KPU OKI kemudian akan berkoordinasi dengan Dukcapil untuk menindaklanjuti data tersebut.

Selain data pemilih lanjut usia, KPU OKI menyoroti data nonaktif yang berkaitan dengan warga yang belum melakukan perekaman. Kondisi tersebut menjadi kendala karena informasi faktual mengenai keberadaan warga perlu ditelusuri kembali.

KPU OKI menjelaskan alur data kependudukan berasal dari Dukcapil, kemudian diteruskan ke Direktorat Jenderal Dukcapil sebelum masuk ke KPU RI dan diturunkan ke jajaran KPU daerah. Perbedaan waktu pembaruan pada setiap lembaga membuat penyamaan data perlu dilakukan sebelum pemutakhiran.

Dalam koordinasi tersebut, KPU OKI juga menyampaikan terdapat 38 data masyarakat yang mengalami perubahan status pekerjaan, terdiri atas 19 anggota TNI dan 19 anggota Polri. Data tersebut diminta untuk ditindaklanjuti agar proses pemutakhiran dapat dilakukan dengan tepat.

Syahrin mengatakan perbedaan aturan dan mekanisme antarlembaga perlu menjadi perhatian dalam proses tersebut. Namun, koordinasi yang dilakukan secara rutin dapat membantu mencari penyelesaian terhadap persoalan yang muncul.

“Kami memahami ada aturan dan mekanisme yang berbeda dalam pengelolaan data. Namun, yang paling penting bagaimana persoalan yang muncul dalam proses pemutakhiran ini dapat dicarikan jalan keluarnya melalui koordinasi yang baik,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kondisi geografis Kabupaten OKI yang memiliki wilayah luas. Menurut Syahrin, luas wilayah tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam proses pendataan sehingga pelaksanaannya perlu dilakukan secara maksimal.

“Wilayah OKI cukup luas, sehingga proses pendataan dan pemutakhiran memang membutuhkan kerja yang maksimal. Kami berharap seluruh proses tetap dilakukan dengan baik agar data yang diperoleh semakin sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan,” kata Syahrin.

Sementara itu, pihak Dukcapil OKI menyampaikan bahwa perbedaan data antara administrasi kependudukan dan data KPU masih mungkin terjadi karena pembaruan berlangsung secara terus-menerus. Upaya untuk menguranginya dilakukan melalui perekaman penduduk serta penerbitan akta kematian bagi warga yang telah meninggal dunia.

Dukcapil juga menjelaskan persoalan data warga berusia di atas 90 tahun yang masih tercatat hidup dapat terjadi karena keluarga belum melaporkan kematian anggota keluarganya. Selain itu, layanan administrasi kependudukan bagi pemilih pemula terus dilakukan melalui perekaman secara langsung ke desa-desa.

Untuk meningkatkan akses layanan, Dukcapil OKI turut mendorong penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD), termasuk melalui koordinasi dengan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Berdasarkan keterangan dalam koordinasi tersebut, tingkat penggunaan IKD di OKI disebut telah berada pada peringkat ketiga di Sumatera Selatan.

KPU OKI menyatakan data terbaru akan kembali dibawa menjelang pelaksanaan pleno. Pembaruan tersebut menjadi bagian dari proses penyamaan data sebelum hasil PDPB Triwulan III ditetapkan melalui rapat pleno terbuka.

Koordinasi B 2
Koordinasi B 3

Penulis: Emilia

Editor: Bond

Foto: Bond

Tag
#AyoAwasiBersama #BawasluOKI