Lompat ke isi utama

Berita

Coktas PDPB di Kijang Ulu Ungkap Ketidaksesuaian Data Pemilih

Coktas B 1

Anggota Bawaslu OKI, Muhammad Kafrowi, mencermati data pemilih dalam pengawasan Coktas PDPB Triwulan III 2026 di Desa Kijang Ulu, Kecamatan Kayuagung.

Kayuagung, Bawaslu OKI — Bawaslu OKI menemukan ketidaksesuaian data pemilih saat mengawasi Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2026 di Desa Kijang Ulu, Kecamatan Kayuagung, Kamis (24/9/2026).

Pengawasan tersebut dilakukan terhadap proses Coktas PDPB yang dilaksanakan KPU OKI di seluruh desa dan kelurahan di Kecamatan Kayuagung. Kegiatan di Desa Kijang Ulu dipimpin Anggota KPU OKI, Haris Fadilah, dan diawasi langsung Anggota Bawaslu OKI, Muhammad Kafrowi.

Dalam pencermatan data, Kafrowi menemukan seorang pemilih yang tercatat memiliki data ganda. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemilih tersebut saat ini berada di luar negeri. Bawaslu OKI menyarankan yang bersangkutan segera berkoordinasi dengan KPU OKI untuk memastikan status dan lokasi penggunaan hak pilihnya pada pemilu mendatang.

“Kami menemukan data pemilih yang tercatat ganda, sementara pemilih yang bersangkutan saat ini berada di luar negeri. Karena itu, perlu segera diklarifikasi kepada KPU OKI untuk memastikan statusnya dan di mana nanti akan menggunakan hak pilih,” kata Kafrowi.

Menurut Kafrowi, kepastian mengenai status pemilih tersebut diperlukan agar pencatatan data dapat disesuaikan dengan kondisi sebenarnya. Langkah itu juga penting untuk mencegah munculnya data ganda dalam proses pemutakhiran berikutnya.

“Pemilih yang bersangkutan kami sarankan segera melapor ke KPU OKI. Dengan adanya klarifikasi, status datanya bisa ditentukan sesuai kondisi yang sebenarnya sehingga tidak menimbulkan persoalan pada pemutakhiran data pemilih selanjutnya,” ujarnya.

Pengawasan kemudian berlanjut pada pencermatan data lainnya. Bawaslu OKI menemukan satu nama yang tercatat sebagai pemilih tidak aktif. Ketika dikonfirmasi kepada pemerintah Desa Kijang Ulu, nama tersebut dinyatakan tidak ditemukan di wilayah desa.

Temuan tersebut menjadi bahan yang perlu ditindaklanjuti untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dan kondisi faktual. Bawaslu OKI meminta setiap ketidaksesuaian yang ditemukan dalam proses Coktas mendapat klarifikasi dan perbaikan sesuai hasil verifikasi lapangan.

Melalui pengawasan Coktas PDPB, Bawaslu OKI terus mencermati proses pemutakhiran data pemilih agar informasi yang tercatat dapat sesuai dengan kondisi faktual masyarakat di lapangan.

Coktas B 2
Coktas B 3

Penulis: Bond

Foto: Lilian Purba Sari

Tag
#AyoAwasiBersama #BawasluOKI