Lompat ke isi utama

Berita

PENGUMUMAN..! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pada Pemilihan Tahun 2024

Pengumuman Pendafaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pada  Pemilihan Serentak Tahun 2024

PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA (PKD)
DALAM RANGKA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Nomor : 017/KP.01.00/K.SS-09/05/2024

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kabupaten Ogan Komering Ilir, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1078), maka membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengrimkan Berkas Lamaran ke alamat email : set.oki@bawaslu.go.id atau diantar langsung ke Sekretariat Bawaslu OKI dengan alamat Jl. Letnan Darna Jambi No. 128 Kelurahan Sukadana Kecamatan Kayuagung 30611.

Untuk informasi selengkapnya mengenai Pengumuman, Syarat-Syarat dan Formulir Pendaftaran, dapat dilihat/unduh melalui tautan di bawah ini :

Penulis & Dokumentasi : Minal Achyar

Humas Bawaslu OKI