Lompat ke isi utama

Berita

Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu OKI Gelar Apel Siaga Pengawasan Dan Tertibkan APK

Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024 di halaman kantor Bawaslu OKI

Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024 di halaman kantor Bawaslu OKI, Minggu (11/02/3024)

Kayuagung, Bawaslu OKI - Bawaslu OKI bersama Kepolisian Polres OKI, SatPol PP, Panwaslu Kecamatan Kayuagung dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), menggelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024 Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Minggu, (11/02/2024) bertempat di halaman kantor Bawaslu OKI.

Setelah itu, dilanjutkan dengan penertIban Alat Peraga Kampanye (APK) di ruas-ruas jalan dan tempat umum di kota Kayuagung. Karena sesuai regulasi, para peserta pemilu berkewajiban untuk mencopot secara mandiri segala bentuk alat sosialisasi tatkala masuk masa tenang. Selama masa tenang aktivitas kampanye sudah tidak lagi diperbolehkan dalam bentuk apapun.

"Kita akan maksimalkan bisa ditertibkan semua hari ini dan semoga proses pemilu 2024 berjalan dengan aman, lancar, kondusif dan pesta demokrasi kali ini memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di Kabupaten OKI" ujar Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona saat ditemui terpisah.

Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024 di halaman kantor Bawaslu OKI

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, masa tenang ditetapkan selama 3 (tiga) hari. Masa tenang berlangsung setelah kampanye dan sebelum pencoblosan. Masa kampanye berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024 dan masa tenang dimulai hari Minggu hingga Selasa tanggal 11 s.d 13 Februari 2024.

Penertiban APK juga dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten OKI melalui Panwaslu Kecamatan dibantu oleh PKD dan PTPS di wilayah kerja masing-masing.

Penulis & Dokumentasi : Minal Achyar

Humas Bawaslu OKI