Koordinasi Bawaslu, KPU, dan Disdukcapil OKI, Temukan Solusi Pemilih Tanpa E-KTP
|
Kayuagung, Bawaslu OKI – Bawaslu OKI bersama KPU OKI melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) OKI untuk memastikan pemilih yang telah memenuhi syarat, namun belum memiliki E-KTP, tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Anggota Bawaslu OKI, RA. Muhammad Oki Mabruri, menyampaikan hasil koordinasi ini bertujuan untuk memberikan solusi agar setiap warga yang memenuhi syarat pemilih, baik itu sudah berusia 17 tahun atau lebih, dapat ikut serta dalam pemungutan suara meskipun belum memiliki E-KTP.
“Pemilih yang pada tanggal 27 November nanti genap berusia 17 tahun dapat langsung melakukan perekaman dan mendapatkan E-KTP pada hari yang sama. Disdukcapil juga memastikan akan tetap membuka layanan pada hari pemungutan suara, dan blanko untuk E-KTP sangat tersedia. Pembuatan Biodata Kependudukan juga akan dilayani,” jelas Oki saat saat berada di Kantor Disdukcapil OKI, Senin (25/11/2024).
Oki juga menambahkan, bagi pemilih yang tinggal di daerah perairan, seperti di Kecamatan Sungai Menang, proses perekaman E-KTP akan dipermudah. Mereka cukup melakukan perekaman di kantor Kecamatan setempat, lalu data perekaman akan dikirimkan secara online ke Kabupaten. Selanjutnya, foto E-KTP yang telah jadi akan dikirim kembali ke Kecamatan agar pemilih dapat menggunakan fotokopi E-KTP (online) untuk mencoblos.
"Untuk pemilih di daerah perairan, mereka hanya perlu melakukan perekaman di Kecamatan. Foto E-KTP yang sudah jadi akan dikirim secara online ke Kecamatan untuk digunakan pemilih saat pemungutan suara bersama surat undangan,” terang Oki.
Sementara itu, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan (SDMO Diklat) Bawaslu OKI, Didi Masda Riandri, menjelaskan bahwa pemilih yang belum genap berusia 17 tahun tidak bisa mendapatkan E-KTP, kecuali jika sudah menikah atau pernah menikah.
Didi juga menambahkan, pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) hanya bisa dilakukan di tingkat Kabupaten, sementara untuk di tingkat Kecamatan, hal ini hanya dapat dilakukan di beberapa Kecamatan tertentu, seperti di Kecamatan Kayuagung.
“Dengan demikian, bagi warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum memiliki E-KTP, kami mengimbau agar segera datang ke Disdukcapil untuk melakukan perekaman agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024 nanti,” ajak Didi.
Koordinasi antara Bawaslu, KPU, dan Disdukcapil ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap warga yang sudah memenuhi syarat dapat menyalurkan suaranya tanpa hambatan, meskipun belum memiliki E-KTP atau sedang berada di wilayah perairan.
Penulis : Bobby Aditya Nugraha
Foto : Minal Achyar