Lompat ke isi utama

Berita

Coktas Kayuagung, Bawaslu OKI Minta Data Pemilih Dibenahi

Coktas A 1

Anggota Bawaslu OKI, Ra. Muhammad Oki Mabruri, melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan Coktas PDPB Triwulan III 2026 di Kecamatan Kayuagung, Kamis (24/9/2026).

Kayuagung, Bawaslu OKI — Bawaslu OKI menemukan ketidaksesuaian data pemilih saat mengawasi pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2026 yang dilakukan KPU OKI di Kecamatan Kayuagung, Kamis (24/9/2026).

Temuan tersebut muncul saat anggota Bawaslu OKI, Ra. Muhammad Oki Mabruri, melakukan pengawasan melekat terhadap verifikasi lapangan yang dilakukan tim KPU OKI. Dalam kegiatan itu, tim KPU OKI dipimpin anggota KPU OKI Antoni Ahyar dan menyisir data pemilih di desa dan kelurahan wilayah Kecamatan Kayuagung.

Di Kelurahan Jua-Jua, Bawaslu menemukan seorang pemilih yang masih tercantum dalam data KPU OKI. Setelah dikonfirmasi kepada pemerintah kelurahan, pemilih tersebut dinyatakan tidak diketahui keberadaannya. Kondisi itu kemudian menjadi catatan pengawasan Bawaslu OKI dan diminta segera ditindaklanjuti oleh KPU OKI.

“Data yang tercantum harus kita pastikan sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Ketika ada nama yang masih tercatat, tetapi setelah dikonfirmasi kepada pemerintah kelurahan keberadaannya tidak diketahui, tentu ini harus segera diperbaiki,” kata Oki.

Selain temuan tersebut, hasil pemeriksaan terhadap 10 data pemilih juga menunjukkan lima orang telah meninggal dunia berdasarkan konfirmasi pemerintah kelurahan. Satu pemilih lainnya yang tercatat berusia lebih dari 90 tahun juga dinyatakan tidak ada berdasarkan hasil verifikasi di lapangan.

Oki mengatakan hasil pencocokan tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses pemutakhiran data pemilih. Menurut dia, setiap perubahan kondisi pemilih perlu dicatat dan ditindaklanjuti agar data yang digunakan dalam proses pemutakhiran tetap sesuai dengan fakta di lapangan.

“Kami meminta KPU segera membenahi data yang ditemukan tidak sesuai. Verifikasi seperti ini penting supaya setiap data yang tercatat benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan persoalan pada proses berikutnya,” ujarnya.

Pengawasan Coktas merupakan bagian dari upaya memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir. Regulasi KPU mengenai Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan saat ini mengacu pada PKPU Nomor 1 Tahun 2025 yang telah diubah melalui PKPU Nomor 1 Tahun 2026.

Coktas A 2
Coktas A 3

Penulis: Bond

Foto: Nur Hidayat

Tag
#AyoAwasiBersama #BawasluOKI