Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu OKI Siap Mitigasi Permasalahan dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati OKI 2024

PENCALONAN OKI

Anggota Bawaslu OKI, Muhammad Kafrowi saat menghadiri Rapat Koordinasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir yang diselenggarakan oleh KPU OKI di TR Coffee, Kayuagung, Kamis (1/8/2024).

Kayuagung, Bawaslu OKI – Anggota Bawaslu OKI, Muhammad Kafrowi mengatakan Bawaslu OKI telah melakukan berbagai langkah mitigasi untuk mengatasi potensi permasalahan yang mungkin timbul dalam proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan 2024 di Kabupaten OKI. Menurutnya, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, Bawaslu OKI telah menyiapkan mekanisme penyelesaian sengketa proses.

"Bawaslu OKI telah menyiapkan ruang sidang adjudikasi, sehingga jika ada pasangan calon yang tidak terima dengan keputusan dari KPU OKI, mereka dapat mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu OKI," ujar Kafrowi pada Rapat Koordinasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir yang diselenggarakan oleh KPU OKI di TR Coffee, Kayuagung, Kamis (1/8/2024).

KAFROWI PENCALONAN OKI

Sebagai contoh, Kafrowi menjelaskan bahwa jika KPU OKI mengeluarkan surat Berita Acara Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada pasangan calon dan pasangan tersebut merasa keputusan tersebut tidak adil, mereka memiliki hak untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu. “Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon dalam proses pemilihan, sehingga setiap keberatan dapat ditangani dengan prosedur yang jelas dan tepat,” katanya. 

Kafrowi juga menyoroti kemudahan akses ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) yang kini sudah ada di Jakabaring, Palembang. “Kami juga telah berkomunikasi dengan PTTUN. Alhamdulillah, PTTUN untuk wilayah Sumatera Selatan sekarang sudah ada di Jakabaring, Palembang,” ujarnya.

“Dulu, PTTUN harus ke Medan, namun sekarang kita tidak perlu jauh-jauh lagi. Hal ini tentunya akan mempermudah proses penyelesaian sengketa dan mempercepat penanganan kasus-kasus yang akan muncul nantinya selama Pemilihan 2024,” tambahnya.

Terakhir, Kafrowi menyampaikan harapannya bahwa dengan adanya sosialisasi ini, proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten OKI dapat berjalan sesuai prosedur di setiap tahapannya. "Semoga Pemilihan Tahun 2024 ini bisa sesuai prosedur di setiap tahapannya,” pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, kegiatan ini mengundang Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten OKI, Perwakilan dari seluruh Partai Politik yang ada di Kabupaten OKI, dan peserta terundang lainnya yang diundang oleh KPU OKI.

FOTBER PENCALONAN

Penulis : Bobby Aditya Nugraha

Foto : Bobby Aditya Nugraha