Bawaslu OKI Pastikan Penetapan Paslon Terpilih Pilkada OKI 2024 Berjalan Sesuai Aturan
|
Kayuagung, Bawaslu OKI – Bawaslu OKI menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pilkada 2024. Acara tersebut digelar di Aula Demokrasi KPU OKI pada Kamis (9/1/2025).
Anggota Bawaslu OKI, Didi Masda Riandri, menyatakan bahwa kehadiran pihaknya dalam rapat pleno ini merupakan bagian dari tugas pengawasan untuk memastikan semua tahapan Pilkada berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai regulasi.
“Kami hadir sebagai bentuk pengawasan dan memastikan bahwa tahapan penetapan ini berjalan tanpa ada kendala serta sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam undang-undang,” ujar Didi.
Sejalan dengan itu, Muhammad Kafrowi, Anggota Bawaslu OKI lainnya yang turut hadir pada rapat pleno tersebut menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2024, penetapan pasangan calon terpilih Pilkada 2024 dilakukan apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan.
“Hal ini dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU Kabupaten/Kota melalui KPU RI memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK), yang menjadi acuan utama dalam tahapan penetapan pasangan calon terpilih,” jelas Kafrowi.
Dalam kesempatan tersebut, Didi juga menyampaikan pesan penting kepada pasangan calon terpilih. Ia mengingatkan agar pasangan terpilih dapat menjaga amanah rakyat dan menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel selama masa jabatan mereka.
“Meskipun sebelumnya diwarnai persaingan antar paslon, masyarakat tetap menunjukkan semangat persatuan dan kebersamaan. Selanjutnya, melalui pemimpin yang baru, kami harap dapat menjaga amanah yang telah diberikan masyarakat serta bersatu bersama membangun Kabupaten OKI,” jelas Didi.
Pada rapat pleno tersebut, KPU OKI secara resmi mengumumkan pasangan Nomor Urut 2, Muchendi Mahzareki dan Supriyanto, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030. Pasangan ini meraih 234.398 suara atau 55,91 persen dari total 419.242 suara sah dalam Pilkada 2024 di Kabupaten OKI.
Penulis : Bobby Aditya Nugraha
Foto : Edy Purnama