Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU OKI IMBAU KPU OKI TERKAIT TEMUAN PANTARLIH TANPA ATRIBUT

MUHAMMAD OKI MABRURI

RA. Muhammad Oki Mabruri selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu OKI saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/6/2024).

Kayuagung, Bawaslu OKI - Bawaslu OKI memberikan imbauan kepada KPU OKI terkait temuan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) yang tidak memakai tanda pengenal atau atribut saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) Data Pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Imbauan ini disampaikan pada Senin (1/6/2024).

Melalui Surat Imbauan Bawaslu OKI Nomor 119/PM.00.01/K.SS-09/07/2024 tertanggal 1 Juli 2024, Bawaslu OKI beserta jajarannya menemukan adanya Pantarlih yang tidak memakai tanda pengenal atau atribut saat pelaksanaan coklit di beberapa kecamatan.

"Saat Pantarlih melaksanakan tugasnya, kami menemukan dugaan pelanggaran administrasi di beberapa kecamatan. Ada beberapa Pantarlih yang tidak memakai atribut sesuai prosedur dalam pelaksanaan coklit," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu OKI, RA. Muhammad Oki Mabruri.

Menurut Oki, dalam melaksanakan tugasnya, Pantarlih harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Hal ini sudah tercantum dalam Surat Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024, yang mana salah satu syarat bagi Pantarlih dalam melakukan tugasnya adalah menggunakan atribut berupa topi, rompi, dan tanda pengenal.

"Kami berharap KPU OKI bisa lebih tegas dalam memastikan bahwa setiap Pantarlih mematuhi aturan yang ada, sehingga proses coklit berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Oki.

"Pemakaian atribut seperti topi, rompi, dan tanda pengenal bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari identitas resmi Pantarlih yang memastikan kepercayaan dan keamanan warga saat berinteraksi. Dengan atribut yang lengkap, warga dapat dengan mudah mengenali Pantarlih dan memberikan data yang akurat tanpa ragu," pungkasnya.

Bawaslu OKI berharap jajaran KPU OKI dapat memastikan bahwa Pantarlih dalam melakukan coklit sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Bobby Aditya Nugraha

Foto : Beritakajang.com/Ronald

Tag
#BawasluOKI #PemilihanSerentak2024 #AyoAwasiBersama #CegahAwasiTindak #SahabatBawasluOKI