PENGUMUMAN..! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pada Pemilihan Tahun 2024
|
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN
DALAM RANGKA PEMILIHAN TAHUN 2024
Nomor : 017/KP.01.00/K.SS-09/05/2024
Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN pada Pemilihan Tahun 2024 Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Untuk Forrmasi Panwaslu Kecamatan yang sudah terpenuhi sesuai kebutuhan tiap kecamatan adalah Kecamatan Pampangan, Cengal, Sungai Menang dan Mesuji Raya.
Sedangkan Formasi Panwaslu Kecamatan yang belum terpenuhi dan dibuka PENDAFTARAN BARU adalah Kecamatan Kayuagung, Sirah Pulau Padang, Jejawi, Tulung Selapan, Pangkalan Lampam, Air Sugihan, Pedamaran, Pedamaran Timur, Tanjung Lubuk, Teluk Gelam, Lempuing, Lempuing Jaya, Mesuji dan Mesuji Makmur.
Mengenai Jumlah Kebutuhan Formasi, Ketentuan, Syarat-Syarat, dan Formulir Pendaftaran, selengkapnya dapat dilihat/unduh melalui link di bawah ini :
Penulis & Dokumentasi : Minal Achyar
Humas Bawaslu OKI