Lompat ke isi utama

Berita

Gelar ToT, Romi Menghimbau Peserta Pemilu Mematuhi Aturan Di Masa Tenang dan Hari Pemungutan Suara

Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona (kedua dari kiri) saat memberikan sambutan dan membuka kegiatan

Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona (kedua dari kiri) saat memberikan sambutan dan membuka kegiatan ToT di Aula Hotel Cipta Kayuagung, Kamis (08/02/2024)

Kayuagung, Bawaslu OKI - Dalam rangka memberikan pemahaman apa saja yang harus dilakukan partai politik peserta Pemilu pada masa tenang dan di hari pemungutan suara pada pemilu 2024 yang tinggal menghitung hari, Bawaslu OKI menggelar Training Of Trainer (ToT) Penguatan Kapasitas dan Pelatihan Peserta Pemilu Pada Pemilihan Umum Serentam Tahun 2024 di Aula Hotel Cipta Kayuagung, Kamis (08/02/2024).

Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona mengatakan, melalui kegiatan ini Bawaslu ingin mengingatkan kepada peserta Pemilu untuk memahami aturan yang ada di masa tenang dan hari pemungutan suara. Karena tanggal 10 Februari adalah hari terakhir masa kampanye dan di tanggal 11 Februari adalah masa tenang, "Di masa tenang, parpol harus menertibkan alat peraga kampanye secara mandiri. Di masa tenang, kami juga akan berpatroli dan melakukan monitoring guna memastikan masa tenang tersebut betul-betul dilaksanakan".

Sementara itu, Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu OKI Didi Masda Riandi, menjelaskan tugas saksi peserta pemilu dinilai sangat penting. "Dalam Pasal 351 UU No. 7 Tahun 2017, pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu. Untuk itu, bagi petugas yang menjadi saksi harus menyerahkan surat mandat dari parpol atau gabungan parpol pengusung calon".

Acara yang dihadiri oleh Panwaslu Kecamatan dan seluruh perwakilan partai politik Peserta Pemilu di Ogan Komering Ilir, terdapat penyampaian materi oleh narasumber Anggota KPU OKI Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Antoni Ahyar dan praktisi Dr. Ahmad Sopian, M.Si.

Penulis & Dokumentasi : Minal Achyar

Humas Bawaslu OKI