Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu OKI Perpanjang Masa Pendaftaran Panwascam di 12 Kecamatan

Pengumuman Perpanjangan Pendafaran

Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan

PENGUMUMAN
PERPANJANGAN MASA PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN DALAM RANGKA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Nomor : 018/KP.01.00/SS-09/05/2024

Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 dijelaskan bahwa Perpanjangan Masa Pendaftaran dilakukan dalam hal :

  1. Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan;
  2. Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan; dan
  3. Jumlah pendaftar kurang dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Ogan Komering Ilir membuka Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk kecamatan yang tidak terpenuhi sesuai dengan ketentuan, yaitu :

  1. Kecamatan Air Sugihan
  2. Kecamatan Tulung Selapan
  3. Kecamatan Jejawi
  4. Kecamatan Pangkalan Lampam
  5. Kecamatan Sirah Pulau Padang
  6. Kecamatan Mesuji Makmur
  7. Kecamatan Lempuing
  8. Kecamatan Lempuing Jaya
  9. Kecamatan Tanjung Lubuk
  10. Kecamatan Teluk Gelam
  11. Kecamatan Pedamaran
  12. Kecamatan Pedamaran Timur

Informasi selengkapnya terkait kecamatan mana saja yang belum terpenuhi sesuai ketentuan, pengumuman dan syarat-syarat pendaftaran, dapat dilihat/diunduh link di bawah ini :

PENGUMUMAN MASA PERPANJANGAN PENDAFTARAN

Penulis & Dokumentasi : Minal Achyar

Humas Bawaslu OKI