Lompat ke isi utama

Berita

45 Panwaslu Kecamatan Existing Se-Kabupaten OKI Ikuti Evaluasi Kinerja

Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan Existing

Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan Existing Se-Kabupaten Ogan Komering Ilir, Senin (29/04/2024)

Kayuagung, Bawaslu OKI - Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melaksanakan Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan Existing pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 se-Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Senin (29/04/2024) di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu OKI.

Pelaksanaan evaluasi kinerja kali ini, sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024.

Pelaksanaan penilaian evaluasi kinerja dilakukan secara online dengan menjawab pertanyaan yang telah disiapkan oleh Tim Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten OKI. Sebelum tes dimulai, . 

Sebelum tes dimulai, diawali terlebih dahulu dengan pembacaan tata tertib oleh Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan. Lalu, sambutan dan arahan dari Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan selaku Ketua Pokja, Didi Masda Riandri. Dalam kesempatan itu, Didi menyampaikan kepada para peserta untuk tenang dan fokus dengan pertanyaan serta menjawab soal dengan teliti agar dapat terjawab dengan maksimal. 

"Evaluasi kinerja merupakan salah satu tahapan dalam pembentukan panwaslu kecamatan untuk pemilihan 2024. Dimana rekan-rekan panwaslu kecamatan existing dinilai pencapaian kinerjanya pada pemiku 2024. Jika dari hasil evaluasi kinerja, seluruh panwaslu kecamatan lulus evaluasi kinerja maka tidak akan dilakukan rekrutmen untuk peserta baru, sebaliknya jika ada 1 orang saja dari kecamatan tersebut yang nilainya di bawah ambang batas, maka akan dilakukan proses rekrument untuk peserta yang baru. Harapannya, siapapun nanti yang akan terpilih menjadi Panwaslu Kecamatan Pemilihan Tahun 2024 adalah mereka yang benar-benar memiliki kemampuan serta berintegritas." ujarnya saat memberikan sambutan sebelum pelaksanaan tes dimulai.

Diketahui pelaksanaan evaluasi kinerja tes tertulis online dibagi 2 (dua) sesi dan tiap sesi berlangsung selama 90 menit yang diikuti oleh 45 peserta masing-masing Panwaslu Kecamatan Existing se-Kabupaten OKI.

Selanjutnya, masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan yang ditujukan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, dengan mengisi form tanggapan dan masukan masyarakat di link yang telah disediakan. Atau bisa datang langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten OKI, Jl. Letnan Darna Jambi Nomor 128 Kelurahan Sukadana Kecamatan Kayuagung.

Formulir Tanggapan/Masukan Masyarakat

Penulis & Dokumentasi : Minal Achyar

Humas Bawaslu OKI