Efisiensi Masih Berjalan, Bawaslu OKI Atur Skema WFA–WFO
|
Kayuagung, Bawaslu OKI — Koordinator Sekretariat Bawaslu OKI, Abdul Jalal, meminta bagian sumber daya manusia (SDM) tetap menyusun jadwal kerja dari rumah dan kerja dari kantor di tengah masih berlakunya kebijakan efisiensi pemerintah. Arahan itu disampaikan dalam rapat internal bersama jajaran sekretariat, Senin (26/1/2026).
Jalal mengatakan, penerapan Work From Anywhere (WFA) dan Work From Office (WFO) harus tetap berjalan teratur agar kinerja pegawai tetap terjaga. Ia menegaskan, kerja fleksibel tidak dapat dimaknai sebagai kelonggaran tanpa tanggung jawab.
“WFA bukan berarti libur. Itu tetap kerja, hanya tempatnya yang fleksibel. Yang paling penting, ada hasil kerja yang bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Menurut dia, setiap pegawai yang menjalani WFA wajib menyampaikan Lembar Harian Kerja (LHK) sebagai bukti pelaksanaan tugas. Dokumen tersebut menjadi indikator keluaran kerja sekaligus alat pemantauan kinerja selama kebijakan efisiensi berlangsung.
Jalal juga menekankan, pegawai yang sedang menjalani WFA tetap berkewajiban hadir langsung ke kantor apabila dibutuhkan. Kehadiran fisik, kata dia, tidak bisa diabaikan ketika terdapat agenda penting atau kegiatan kelembagaan.
“Kalau ada panggilan dinas atau kegiatan yang membutuhkan kehadiran langsung, pegawai harus siap datang ke kantor,” ujarnya.
Untuk memastikan disiplin dan konektivitas kerja tetap terjaga, Jalal mengusulkan penerapan sistem absensi daring bagi pegawai yang menjalani WFA. Skema tersebut diharapkan mampu menjaga akuntabilitas sekaligus memudahkan pemantauan kehadiran.
Ia berharap, pengaturan WFA dan WFO yang terukur dapat membantu Bawaslu OKI tetap bekerja efektif tanpa mengabaikan kebijakan efisiensi yang sedang berjalan.
Penulis : Bobby Aditya Nugraha
Foto : Andry Rama Kusuma