Lompat ke isi utama

Berita

Waspada Data Ganda, Bawaslu OKI Minta KPU Cermat Sinkronisasi Data Pemilih

BAWASLU OKI MINTA KPU CERMAT SINKRONISASI DATA

Anggota Bawaslu OKI, Didi Masda Riandri, meminta KPU OKI untuk lebih teliti dalam proses pengolahan dan sinkronisasi data terkait pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) saat melakukan audiensi pada Senin (23/6/2025) di kantor KPU.

Kayuagung, Bawaslu OKI – Bawaslu OKI meminta KPU OKI untuk lebih teliti dalam proses pengolahan dan sinkronisasi data. Permintaan ini disampaikan terkait pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB), guna mencegah masuknya data tidak valid, data ganda, atau bahkan pemilih yang sudah meninggal dunia kembali terdaftar.

“Penting bagi KPU OKI agar teliti memastikan seluruh data telah terverifikasi secara mendalam. Tujuannya, tak ada lagi data tidak sesuai atau nama pemilih yang telah meninggal dunia kembali terdaftar,” tegas Anggota Bawaslu OKI, Didi Masda Riandri, saat audiensi di kantor KPU OKI pada Senin (23/6/2025).

Menurut Didi, ketelitian ini menjadi krusial mengingat beragamnya sumber data PDPB yang harus disinkronkan. Ia mencontohkan, selain data dari KPU, informasi dari BPJS, BPS dan Dukcapil juga wajib diperhatikan.

DIDI SINKRONISASI DATA

“Kami berharap KPU OKI mampu menyinkronkan data dari berbagai sumber tersebut. Tujuannya agar tidak ada kesamaan informasi pada elemen seperti nama, NIK, alamat, kecamatan, serta komponen lain yang berpotensi menimbulkan masalah dalam pemutakhiran data berkelanjutan,” ungkap Didi.

Menanggapi hal ini, Muhammad Irsan, Ketua KPU OKI, menjelaskan bahwa pihaknya sedang memproses data hasil sinkronisasi untuk menjamin validitas dan akurasinya. Proses tersebut meliputi penandaan dan validasi data tidak sesuai, seperti kekeliruan NIK, perubahan gelar, atau ketidaksesuaian administratif lainnya.

Khusus data kematian, Irsan menjelaskan KPU OKI masih memvalidasi informasi dengan merujuk pada BPJS, BPS, dan Dukcapil. Ia mengakui adanya potensi ketidaktepatan dari ketiga sumber ini, sehingga akta kematian sangat diperlukan sebagai pembuktian lebih lanjut.

“Kami masih memvalidasi data kematian dari BPJS, BPS, dan Dukcapil. Namun, pembuktian melalui akta kematian sangat diperlukan karena ada potensi ketidaktepatan dari sumber-sumber tersebut,” tutup Irsan.

IRSAN SINKRONISASI DATA
SINKRONISASI DATA

Penulis : Nur Hidayat/Emilia

Editor : Bobby Aditya Nugraha

Foto : Bobby Aditya Nugraha

Tag
#SahabatBawaslu #SahabatBawasluOKI #BawasluOKI #AyoAwasiBersama