Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Pleno Penetapan DPS, Bawaslu OKI Beri Catatan Hasil Pengawasan ke KPU OKI

Rapat Pleno Terbuka DPS

Anggota Bawaslu OKI, RA. Muhammad Oki Mabruri dan Syahrin saat menerima Berita Acara (BA) Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten OKI Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang digelar di Kantor KPU OKI, Kayuagung, Sabtu (10/08/2024)

Kayuagung, Bawaslu OKI – Bawaslu OKI berikan beberapa catatan terkait adanya perubahan data yang terjadi dalam penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Serentak 2024. Hal ini disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS Tingkat Kabupaten OKI yang digelar pada Sabtu (10/08/2024) di Aula Demokrasi KPU OKI.

Anggota Bawaslu OKI, RA. Muhammad Oki Mabruri mengungkapkan kekhawatirannya terkait sumber data yang digunakan dalam penetapan DPS tersebut. “Dalam penetapan DPS harus dipastikan apakah data yang ditetapkan bersumber dari data Pencocokan dan Penelitian (Coklit) murni Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) atau menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih),” ujarnya. 

Oki yang sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu OKI tersebut juga mempertanyakan perbedaan data yang ditetapkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan data milik KPU pada Rapat Pleno. “Bagaimana penjelasan KPU OKI terhadap data tersebut? Dan kemana selisih data tersebut berasal?” lanjutnya.

DPS OKI

Menanggapi hal ini, Hadi Irawan, Anggota KPU OKI Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, menjelaskan bahwa data yang digunakan dalam pleno adalah hasil Coklit yang diunggah ke Sidalih. “Data Sidalih inilah yang dipakai dan disahkan nantinya,” kata Hadi. 

Lebih lanjut, Hadi menambahkan bahwa perbedaan data antara PPS, PPK, dan KPU disebabkan oleh adanya identifikasi kegandaan data antar kabupaten dan provinsi, yang belum tersinkronisasi secara menyeluruh karena pemeliharaan sistem Sidalih yang masih berlangsung.

“Jika terjadi perubahan data pasca pleno, maka dapat dilakukan pembetulan di tingkat berikutnya, misalnya di PPS atau PPK. Jika ada data tambahan, maka bisa dimasukkan pada tahap selanjutnya yakni saat penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ungkap Hadi.

KPU OKI DPS

Menanggapi pernyataan tersebut, Oki memberikan saran agar sebelum pleno penetapan DPS, data tersebut harus disinkronisasikan terlebih dahulu. “Kami berharap data yang telah ditetapkan oleh KPU OKI harus data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan nantinya,” tegasnya.

Dalam Rapat Pleno ini, ditetapkan Daftar Pemilih Sementara Kabupaten OKI sebanyak 574.165 pemilih, yang terdiri dari 293.369 pemilih laki-laki dan 280.796 pemilih perempuan. Selain itu, ada penambahan 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk 13 TPS reguler dan 2 TPS khusus.

Sebagai informasi tambahan, Rapat ini dipimpin oleh Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan, dan dihadiri oleh seluruh anggota KPU OKI. Hadir pula Anggota Bawaslu OKI, Syahrin selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, beserta staf sekretariat Bawaslu OKI, Ketua dan Anggota Bagian Pencegahan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten OKI, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten OKI beserta jajaran, serta perwakilan dari instansi terkait di Kabupaten OKI yang terundang.

Penulis : Minal Achyar/Emilia

Editor : Bobby Aditya Nugraha

Foto : Minal Achyar