Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Pilkada 2024, Bawaslu OKI Gelar Simulasi Sengketa Antarpeserta Pemilihan

SIMULASI SENGKETA

Proses Simulasi Sengketa Antarpeserta Pemilihan yang dilakukan langsung oleh Panwaslu Kecamatan terundang pada Rapat Kerja Teknis Pengawasan Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Hotel Novotel, Palembang, Sabtu (24/8/2024).

Palembang, Bawaslu OKI - Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten OKI, Bawaslu OKI mengadakan simulasi sengketa antarpeserta pemilihan. Simulasi ini bertujuan untuk memberi pengalaman nyata bagi peserta terkait skenario sengketa pemilihan yang mungkin terjadi pada Pilkada 2024 nanti.

Dalam simulasi tersebut, Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten OKI yang terdiri dari Ketua dan Anggota yang membidangi Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH), berperan aktif dalam mengatasi perselisihan yang disimulasikan. Salah satu skenario yang ditampilkan adalah perselisihan antara dua kubu peserta pemilihan yang memperebutkan lokasi strategis untuk pemasangan spanduk kampanye atau Alat Peraga Kampanye (APK).

Seiring berjalannya simulasi, Panwascam memberikan teguran dan instruksi kepada kedua belah pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku. Dalam hasil putusan, Panwascam memerintahkan agar kedua kubu memindahkan spanduk mereka beberapa meter dari lokasi sengketa untuk menghindari terjadinya tumpang tindih.

PANWASCAM SIMULASI

“Keputusan Bawaslu melalui Panwascam bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat. Namun, tetap harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Anggota Bawaslu OKI, Muhammad Kafrowi saat mengikuti simulasi yang tergabung dalam Rapat Kerja Teknis Pengawasan Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Hotel Novotel, Palembang, Sabtu (24/8/2024).

Koordinator Divisi yang membidangi Penyelesaian Sengketa Bawaslu OKI tersebut mengingatkan pentingnya menjaga barang bukti dalam penyelesaian sengketa. Dirinya juga mengingatkan bahwa sengketa harus diselesaikan dalam waktu satu hari setelah kejadian, kecuali terdapat kendala teknis seperti sinyal buruk, yang memungkinkan perpanjangan waktu hingga tiga hari.

KAFROWI SIMULASI

“Kami mengingatkan pentingnya menjaga barang bukti dalam penyelesaian sengketa, dan menegaskan bahwa sengketa harus diselesaikan dalam waktu satu hari setelah kejadian. Namun, jika terdapat kendala teknis seperti sinyal yang buruk, waktu penyelesaian bisa diperpanjang hingga tiga hari. Selain itu, permohonan sengketa yang diajukan di luar jam kerja tetap akan diterima, namun akan diproses pada hari kerja berikutnya,” jelas Kafrowi.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, memberikan arahan kepada seluruh Panwascam agar selalu bertindak sesuai dengan aturan yang ada. “Bertindaklah sesuai aturan, jangan gegabah dalam mengambil tindakan, dan teruslah lakukan koordinasi serta komunikasi yang baik,” tutup Romi.

SIMULASI SENGKETA

Penulis : Bobby Aditya Nugraha

Foto : Bobby Aditya Nugraha