Lompat ke isi utama

Berita

Oki: Pemilih Pemula, Pilar Pengawasan Partisipatif pada Pemilihan 2024

OKI MATERI PEMILIH PEMULA

Anggota Bawaslu OKI, RA. Muhammad Oki Mabruri saat menjadi narasumber Sosialisasi Pengawas Partisipatif pada Pemilu Serentak 2024 yang diselenggarakan oleh Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Mesuji di SMK Negeri 1 Mesuji, Kamis (1/8/2024).

Mesuji, Bawaslu OKI – Anggota Bawaslu OKI, RA. Muhammad Oki Mabruri, menjelaskan mengenai peran pemilih pemula sebagai pilar pengawasan partisipatif dalam Pemilu. Menurut Oki, pemilih pemula adalah individu yang baru pertama kali memberikan hak suaranya dalam Pemilu dan/atau Pemilihan.

“Pemilih pemula adalah mereka yang genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah menikah atau pernah menikah, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, serta berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dibuktikan dengan KTP-el,” jelas Oki saat menjadi narasumber pada Sosialisasi Pengawas Partisipatif pada Pemilu Serentak 2024 yang diselenggarakan oleh Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Mesuji di SMK Negeri 1 Mesuji, Kamis (1/8/2024).

Ia menambahkan bahwa pemilih yang berdomisili di luar negeri juga dapat menggunakan KTP-el, paspor, dan/atau surat perjalanan layaknya paspor. “Jika pemilih belum memiliki KTP-el, mereka dapat menggunakan Kartu Keluarga, dan tentunya tidak sedang menjadi prajurit TNI atau anggota Polri,” tambahnya.

SAMBUTAN MESUJI

Lebih lanjut, Oki menekankan pentingnya peran pemilih pemula dalam pengawasan partisipatif pada Pemilihan Tahun 2024. “Tanpa pengawasan partisipatif, pemilu dapat berjalan tidak sesuai aturan, hak pilih dapat hilang, terjadi politik uang, konflik antar pendukung, manipulasi suara, atau bahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” kata Oki.

Sebagai contoh kasus politik uang, Oki menjelaskan bahwa politik uang adalah upaya menyuap pemilih dengan memberikan uang atau jasa agar preferensi suara pemilih diberikan kepada penyuap. “Politik uang marak terjadi pada masa kampanye, masa tenang, dan saat pemungutan suara,” jelasnya.

Oki juga menjelaskan mengenai isu SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) sebagai bentuk persaingan politik dalam pemilu yang memanfaatkan isu-isu identitas. “Solusi terhadap isu SARA adalah dengan meningkatkan toleransi dan tenggang rasa antar masyarakat,” tegasnya.

Sebagai tambahan informasi, kegiatan yang diselenggarakan oleh Panwascam Mesuji ini bertujuan agar para pemilih pemula, khususnya para siswa di SMK Negeri 1 Mesuji berperan aktif sebagai pemilih yang memiliki hak pilih sekaligus sebagai pengawas partisipatif. Hal tersebut dengan harapan agar Pemilihan 2024 dapat berjalan dengan lebih transparan, adil, dan demokratis.

FOTBER MESUJI

Penulis : Bobby Aditya Nugraha

Foto : RA. Muhammad Oki Mabruri/Panwascam Mesuji