Lompat ke isi utama

Berita

Giat Polres OKI, Syahrin Sosialisasikan Penanganan Pelanggaran Pemilihan 2024

SYAHRIN POLRES OKI

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu OKI, Syahrin hadir sebagai instruktur pada giat Pra Ops Mantap Praja Musi Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Polres OKI di Aula SAR Polres OKI pada Selasa (13/8/2024).

Kayuagung, Bawaslu OKI – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu OKI, Syahrin, hadir sebagai instruktur dalam kegiatan Pra Ops Mantap Praja Musi Tahun 2024 yang diadakan oleh Polres OKI. Pada kegiatan yang digelar di Aula SAR Polres OKI pada Selasa (13/8/2024), Syahrin menyampaikan materi terkait Penanganan Pelanggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Dalam pemaparannya, Syahrin mengacu pada Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. “Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024. Kemudian, ada beberapa aturan penting terkait penanganan pelanggaran Pemilihan,” jelasnya

Lanjut Syahrin, terkait aturan penanganan pelanggaran dalam Pemilihan, pertama, Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilihan Serentak yang dilaksanakan dalam kondisi bencana nonalam, seperti pandemi COVID-19. Kedua, peraturan mengenai Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang merupakan kesepakatan antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam menangani pelanggaran hukum selama proses pemilihan.

“Ketiga, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan terakhir Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Walikota yang Terjadi Secara Terstruktur Sistematis dan Masif,” tambah Syahrin.

Syahrin juga merinci Jenis Pelanggaran Pemilihan yang terbagi menjadi empat kategori. Pertama, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan yang melibatkan pelanggaran etika dan sumpah penyelenggara Pemilihan. Kedua, pelanggaran administrasi Pemilihan yang mencakup kesalahan dalam tata cara, prosedur, dan mekanisme administrasi selama setiap tahapan pemilihan. Ketiga, pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang terutama berhubungan dengan politik uang. Terakhir, tindak pidana Pemilihan yang mencakup pelanggaran hukum dalam pelaksanaan Pemilihan, termasuk ketidaknetralan aparatur negara seperti Aparatur Sipil Negera (ASN), TNI, dan Polri.

"Penanganan pelanggaran dalam pemilihan perlu memperhatikan batas waktu yang dikenal dengan istilah 3+2 hari. Artinya, waktu yang diberikan untuk proses penanganan pelanggaran adalah 3 hari utama, ditambah 2 hari tambahan jika diperlukan. Hari yang dimaksud dihitung berdasarkan 1x24 jam dalam hari kalender, bukan hari kerja, sehingga proses ini berlangsung terus tanpa terpengaruh oleh akhir pekan atau hari libur," jelas Syahrin.

Syahrin juga menekankan bahwa mekanisme penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan dilakukan melalui klarifikasi, kecuali untuk pelanggaran administrasi TSM. "Pelanggaran Administrasi TSM hanya terkait dengan politik uang, dan penanganannya berada di tingkat Bawaslu Provinsi," tuturnya.

Selain itu, Syahrin menjelaskan kewenangan Gakkumdu, yang dapat melakukan penyelidikan dan tindakan paksa, termasuk penggeledahan dan penyitaan tanpa perlu izin dari pengadilan. Penyidik juga diwajibkan menyerahkan hasil penyidikan kepada penuntut umum paling lambat 14 hari setelah laporan diterima.

Dengan pembekalan ini, diharapkan aparat kepolisian dan para pemangku kepentingan lebih siap dalam menghadapi Pemilihan Serentak 2024 serta mampu menegakkan hukum dan mencegah pelanggaran selama proses Pemilihan berlangsung.

Penulis : Bobby Aditya Nugraha

Foto : Polres OKI