Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu OKI Soroti Selisih 4.489 Data Pemilih PDPB

Pleno PDPB A 1

Anggota Bawaslu OKI Ra. Muhammad Oki Mabruri menyoroti selisih data pemilih dalam Rapat Pleno PDPB Triwulan III 2026 di Aula KPU OKI, Rabu (30/9/2026).

Kayuagung, Bawaslu OKI — Bawaslu OKI menyoroti selisih 4.489 data pemilih antara Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II dan Triwulan III 2026. Perbedaan tersebut menjadi salah satu catatan dalam Rapat Pleno PDPB Triwulan III di Aula KPU OKI, Rabu (30/9/2026).

Anggota Bawaslu OKI, Ra. Muhammad Oki Mabruri, mengatakan jumlah data pemilih pada Triwulan III bertambah 4.489 dibandingkan periode sebelumnya. Selain selisih antartriwulan, terdapat perbedaan 6.795 data dengan jumlah penduduk wajib memiliki KTP elektronik.

Menurut Oki, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena pengawasan Coktas yang dilakukan KPU OKI bersama Bawaslu di sejumlah wilayah Kecamatan Kayuagung juga menemukan data yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Salah satu temuan berasal dari pemilih berusia lebih dari 90 tahun. Dalam data yang menjadi sampel, terdapat pemilih yang tercatat masih hidup, tetapi setelah dilakukan verifikasi di lapangan diketahui telah meninggal sekitar 15 tahun lalu.

Oki mencontohkan data atas nama Siti Rukiyah di Kelurahan Sidakersa. Dalam data tercatat masih hidup dan berusia lebih dari 90 tahun. Namun, berdasarkan keterangan pemerintah kelurahan saat Coktas, yang bersangkutan telah meninggal sekitar 15 tahun sebelumnya.

“Kalau melihat data Triwulan II dan Triwulan III, ada selisih 4.489 pemilih. Yang menjadi perhatian kami, ada data yang tercatat masih hidup, tetapi setelah dilakukan Coktas ternyata sudah meninggal belasan tahun lalu,” kata Oki.

Ia mempertanyakan sumber data yang digunakan dalam pemutakhiran serta mekanisme pembaruan data setelah seorang pemilih dinyatakan meninggal. Menurut dia, persoalan tersebut perlu dijelaskan agar tidak kembali terjadi dalam pemutakhiran berikutnya.

“Apakah data yang diturunkan ke KPU OKI itu memang data yang sudah diperbarui atau data lama yang kembali digunakan? Ini yang perlu kita pastikan, karena masih ditemukan nama yang sudah lama meninggal tetapi kembali tercatat dalam data pemilih,” ujarnya.

Oki juga menyoroti perbedaan antara data PDPB dengan jumlah penduduk wajib KTP elektronik. Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, jumlah wajib KTP elektronik per 26 September 2026 mencapai 601.208 jiwa, dengan selisih 6.795 data.

Ia berharap hasil PDPB yang telah dikerjakan bersama dapat menjadi rujukan dalam pemutakhiran data pemilih berikutnya.

“Selisih data ini menjadi pekerjaan bersama. Harapan kami, data PDPB yang sudah melalui proses pemutakhiran tetap digunakan sebagai patokan, sehingga data pemilih yang dihasilkan semakin sesuai dengan kondisi sebenarnya,” kata Oki.

Dalam rapat tersebut, KPU OKI juga menyampaikan bahwa pembaruan data pemilih dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan pemutakhiran yang telah dilaksanakan hingga 26 September 2026. Data yang ditemukan meninggal dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah didukung bukti, sedangkan data yang belum memiliki dasar pendukung masih memerlukan koordinasi lebih lanjut.

Pleno PDPB A 2
Pleno PDPB A 3
Pleno PDPB A 4

Penulis: Emilia

Editor: Bond

Foto: Bond

Tag
#AyoAwasiBersama #BawasluOKI