Bawaslu OKI Minta Kejelasan Tindak Lanjut Hasil Coktas
|
Kayuagung, Bawaslu OKI — Bawaslu OKI meminta KPU OKI memperjelas tindak lanjut hasil pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) sebelum menetapkan data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2026. Sejumlah hasil verifikasi di lapangan masih menunjukkan data pemilih yang tidak ditemukan dan membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Permintaan tersebut disampaikan Anggota Bawaslu OKI, Syahrin, dalam Rapat Pleno PDPB Triwulan III di Aula KPU OKI, Rabu (30/9/2026). Menurut Syahrin, Bawaslu telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PDPB sesuai kewenangannya, termasuk kegiatan Coktas yang dilakukan KPU OKI bersama Bawaslu di sejumlah wilayah Kecamatan Kayuagung.
Syahrin mengapresiasi Coktas yang menyasar pemilih berusia lebih dari 90 tahun dan warga yang bekerja di luar negeri. Menurut dia, pengambilan sampel tersebut penting untuk menguji kesesuaian data secara faktual dengan kondisi pemilih di lapangan.
Namun, ia meminta hasil verifikasi tersebut tidak berhenti pada proses pencocokan. Status setiap temuan, terutama nama pemilih yang tidak ditemukan atau datanya masih membutuhkan koordinasi, perlu dijelaskan sebelum hasil pemutakhiran ditetapkan.
“Kami mengapresiasi pelaksanaan Coktas karena sampel data itu bisa divalidasi secara faktual. Tetapi kami masih membutuhkan penjelasan mengenai tindak lanjutnya, terutama data yang tidak ditemukan dan data yang masih belum jelas,” kata Syahrin.
Ia juga mempertanyakan munculnya kembali data pemilih yang berdasarkan keterangan pemerintah desa atau kelurahan telah meninggal sejak belasan tahun lalu. Syahrin meminta KPU menjelaskan riwayat data tersebut, termasuk apakah nama-nama itu pernah dikeluarkan dari daftar pemilih pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya.
“Kalau ada data yang dinyatakan sudah meninggal sejak 15 tahun lalu, kami perlu tahu bagaimana data itu bisa muncul lagi. Apakah sebelumnya sudah dikeluarkan dari daftar pemilih atau memang kembali masuk dalam setiap pemutakhiran,” ujarnya.
Syahrin mengatakan kejelasan terhadap hasil Coktas diperlukan agar data yang ditetapkan memiliki dasar faktual. Ia juga mengusulkan agar pengawasan berikutnya dapat mengambil sampel dari data pemilih yang sebelumnya telah dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Kalau ada data yang sebelumnya sudah dicabut atau dinyatakan tidak memenuhi syarat, alangkah baiknya data itu juga dijadikan sampel. Dari situ kita bisa melihat apakah data tersebut benar-benar sudah tidak muncul lagi dalam pemutakhiran,” kata Syahrin.
Dalam rapat tersebut, KPU OKI menjelaskan bahwa Coktas dilakukan untuk memvalidasi data secara faktual, terutama terhadap pemilih berusia lebih dari 90 tahun dan warga yang bekerja di luar negeri. Hasil verifikasi menghasilkan beberapa kategori, antara lain pemilih yang masih hidup, telah meninggal, serta nama yang tidak ditemukan.
KPU OKI menyatakan data hasil pembaruan ditutup secara serentak pada 26 September 2026 pukul 12.00 WIB. Data pemilih yang telah meninggal dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat apabila terdapat bukti pendukung, sedangkan data yang tidak ditemukan belum dapat ditindaklanjuti karena tidak memiliki dokumen yang menjadi dasar perubahan.
Penulis: Emilia
Editor: Bond
Foto: Bond