Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu OKI Serahkan Berkas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN

SYAHRIN ASN

Anggota Bawaslu OKI selaku Koordinator Divisi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Syahrin bersama tim saat menyerahkan berkas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Sumatera Selatan di Palembang, Selasa (10/9/2024).

Palembang, Bawaslu OKI – Anggota Bawaslu OKI sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Syahrin bersama timnya menyerahkan dokumen hasil kajian atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Sumatera Selatan di Palembang, Selasa (10/9/2024).

Dokumen tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan adanya ASN yang diduga terlibat politik praktis dengan menghadiri deklarasi salah satu Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah (Bacakada) di Kabupaten OKI. Selain itu, ASN tersebut juga diduga mengenakan pakaian yang identik bergambar pasangan calon serta mengunggahnya di media sosial.

“Bawaslu OKI telah menjalankan proses ini sesuai prosedur, dengan melakukan penelusuran dan pengumpulan bukti guna memastikan validitas dugaan pelanggaran. Setelah melalui berbagai tahap, Bawaslu OKI memutuskan untuk menyerahkan hasil kajian ini kepada BKN untuk diproses lebih lanjut,” jelas Syahrin.

PENYERAHAN BERKAS ASN

Syahrin menegaskan maraknya pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa menjadi sinyal kuat bahwa kerawanan dalam konteks politisasi birokrasi di Kabupaten OKI mulai meningkat. Sebelumnya, Bawaslu OKI telah mengambil langkah preventif dengan mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 094/PM.00.02/K.SS-09/6/2024 pada Juni 2024, yang menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN, TNI, Polri, dan pejabat daerah di wilayah Kabupaten OKI selama proses Pilkada 2024 berlangsung.

“Ini merupakan pengingat bagi semua pihak agar tidak melanggar aturan. Kami ingin menjaga agar proses Pemilihan berjalan bersih dan adil, serta tidak ada pihak yang tersandung masalah hukum, terutama terkait netralitas,” tambah Syahrin.

Syahrin juga menegaskan aturan terkait netralitas ASN kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) dan BKN. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran MenPANRB Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pengalihan Pelaksaan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara dan Pasal 28A Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2024 serta Pasal 3 dan 4 Perpres Nomor 92 Tahun 2024, maka tugas dan fungsi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) beralih kepada MenPANRB dan BKN.

Setelah rekomendasi ini diserahkan, keputusan sepenuhnya berada di tangan BKN. Bawaslu OKI berharap ASN yang terbukti melanggar dapat menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku. 

“Dengan diserahkannya rekomendasi ini, kami berharap BKN dapat menindaklanjuti dan memberikan sanksi yang sesuai kepada ASN yang melanggar,” pungkas Syahrin.

ASN BKN

Penulis : Bobby Aditya Nugraha

Foto :  Edo Romiansyah/Sri Wahyuni

Tag
#ASN #Netralitas #PemilihanSerentak2024 #AyoAwasiBersama #BawasluOKI