Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu OKI Sampaikan Hasil Pengawasan Penetapan DPS Kepada Bawaslu Sumsel

RDK BAWASLU SUMSEL

Anggota Bawaslu OKI, RA. Muhammad Oki Mabruri saat menyampaikan hasil pengawasan terhadap penetapan DPS dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Sumatera Selatan yang diadakan di ruang auditorium Bawaslu Sumsel, Kamis (15/8/2024)

Palembang, Bawaslu OKI – Bawaslu OKI hadir dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Sumatera Selatan yang diadakan di ruang auditorium Bawaslu Sumsel, Kamis (15/8/2024). Rapat ini menjadi momentum penting bagi Bawaslu OKI untuk melaporkan hasil pengawasan kepada Bawaslu Sumsel terhadap Rapat Pleno Penetapan DPS yang telah dilakukan oleh KPU OKI.

Dalam kegiatan tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Sumsel, Massuryati, menekankan pentingnya rapat koordinasi ini. “Rapat ini merupakan langkah untuk menyamakan persepsi dari hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Hasil pengawasan ini nantinya akan dijadikan bahan dalam rapat pleno rekapitulasi DPS tingkat Provinsi pada Jum’at, 16 Agustus 2024,” ujarnya.

MAS DPS

RA. Muhammad Oki Mabruri, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu OKI, melaporkan hasil pengawasan Pleno Penetapan DPS di tingkat Kabupaten OKI. Ia mengungkapkan adanya perbedaan data yang signifikan antara tingkat desa dan kecamatan. “Bawaslu OKI telah menemukan perbedaan data yang signifikan antara tingkat desa dan kecamatan dalam pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat Kabupaten OKI. Kami telah meminta klarifikasi dari KPU OKI mengenai penyebab perbedaan ini, terlebih karena akses by name by address tidak diberikan,” ujar Oki.

Selain itu, Oki juga menyoroti terkait Daftar Pemilih Khusus (DPK), di mana Bawaslu OKI telah memberikan imbauan agar KPU OKI memasukkan data DPK tersebut ke dalam DPS, yang nantinya akan menjadi bagian dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Kami telah mengimbau KPU OKI agar memasukkan DPK ke dalam DPS, yang nantinya akan tercatat dalam DPT,” tambahnya.

BAWASLU OKI

Oki menegaskan bahwa Bawaslu OKI tidak hanya fokus pada validitas data, tetapi juga pada prosedural pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). “Kami memastikan sebelum rapat pleno di KPU OKI, apakah proses penetapan DPS dilakukan melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) atau secara manual offline. Bawaslu OKI juga telah mengirimkan surat imbauan terkait prosedural pelaksanaan pleno kepada KPU OKI,” jelasnya.

Dalam rapat ini, Bawaslu OKI membahas secara rinci angka-angka yang telah ditetapkan pada Pleno Tingkat Kabupaten OKI, seperti jumlah pemilih baru, pemilih yang melakukan perubahan data, pemilih yang tidak memenuhi syarat, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) reguler dan khusus, serta permasalahan yang muncul selama pengawasan, baik yang sudah diselesaikan maupun yang masih berlanjut.

FOTBER DPS

Penulis : Emilia

Editor : Bobby Aditya Nugraha

Foto : Bawaslu Sumsel/Emilia/Minal Achyar