Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu OKI Panggil ASN Terlibat Deklarasi Bapaslon MURI

ROMI ASN

Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona menyampaikan keterangan terkait dugaan ASN terlibat deklarasi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati OKI 2024 Muchendi-Supriyanto (MURI) yang berlangsung pada 29 Agustus 2024 di Gedung Kesenian Kayuagung lalu.

Kayuagung, Bawaslu OKI – Bawaslu OKI memanggil seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RD yang diduga terlibat dalam deklarasi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati OKI 2024 Muchendi-Supriyanto (MURI). Deklarasi tersebut berlangsung pada 29 Agustus 2024 di Gedung Kesenian Kayuagung.

Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona mengonfirmasi bahwa ASN tersebut akan dipanggil setelah ditemukan bukti berupa foto yang memperlihatkan RD hadir di acara deklarasi sambil mengenakan pakaian bergambar pasangan calon (paslon). “Kami menerima informasi awal dan telah menindaklanjutinya. RD akan dimintai keterangan pada Jumat (6/9/2024) pukul 10.00 WIB,” ungkap Romi pada Kamis (5/9/2024).

Meskipun KPU OKI belum menetapkan paslon secara resmi, Bawaslu OKI tetap menganggap kehadiran RD sebagai hal serius. Tindakan RD mungkin belum bisa dijerat dengan pidana Pemilu karena penetapan paslon belum dilakukan, namun sanksi disiplin dari BKN masih dapat diterapkan. “Jika terbukti melanggar, Bawaslu OKI akan merekomendasikan sanksi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelas Romi. 

Romi menegaskan bahwa ASN harus netral dalam setiap tahapan Pemilu. Netralitas, lanjut dia, mencegah penyalahgunaan sumber daya negara dan menjaga kepercayaan publik terhadap integritas Pemilu.

“Netralitas ASN penting untuk menjamin semua calon dan partai politik memiliki kesempatan yang setara. Ini juga menjaga Pemilu yang bersih dan jujur. ASN yang tidak netral dapat merusak kepercayaan publik dan mengundang spekulasi bahwa Pemilu dipengaruhi oleh pihak tertentu,” ujar Romi. 

Ia juga mengimbau ASN, TNI/Polri, serta Kepala Desa di Kabupaten OKI untuk menjaga netralitas selama proses Pilkada 2024 berlangsung. “Jika pelanggaran dilakukan setelah penetapan resmi Paslon oleh KPU OKI, maka bisa masuk dalam ranah pidana Pemilu,” tambah Romi.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. ASN dilarang berpihak pada calon mana pun, baik dalam bentuk tindakan langsung maupun simbolis. Pelanggaran terhadap netralitas bisa berakibat sanksi disiplin, bahkan pidana Pemilu dalam kasus yang lebih serius.

Bawaslu OKI berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan Pilkada yang sedang berlangsung sekarang berjalan sesuai aturan dan menjaga integritas demokrasi di Kabupaten OKI.

Penulis : Bobby Aditya Nugraha

Foto : Bobby Aditya Nugraha

Tag
#BawasluOKI #PemilihanSerentak2024 #AyoAwasiBersama #CegahAwasiTindak #SahabatBawasluOKI