Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu OKI Lakukan Integrasi dan Validasi Data Pengawas Ad Hoc

GONG

Anggota Bawaslu Herwyn Jeffler Hielsa Malonda saat membuka kegiatan Rapat Integrasi dan Validasi Data Pengawas Pemilu Ad Hoc Gelombang I di Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Jakarta, Bawaslu OKI – Bawaslu OKI menghadiri kegiatan yang digelar oleh Bawaslu terkait validasi data seluruh jajaran pengawas ad hoc Pemilu Tahun 2024. Anggota Bawaslu OKI Didi Masda Riandri yang hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan hasil integrasi data ini akan digunakan untuk kajian dan evaluasi kinerja pengawas ad hoc di masa depan.

“Kami berharap melalui integrasi dan validasi data pengawas ad hoc ini, kita dapat memahami lebih dalam tantangan yang dihadapi di lapangan. Hasil kajian ini akan menjadi dasar untuk meningkatkan efektivitas kinerja pengawasan, sehingga Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan lebih baik dan transparan,” ungkap Didi saat hadir pada Rapat Integrasi dan Validasi Data Pengawas Pemilu Ad Hoc Gelombang I di Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Di sisi lain, Anggota Bawaslu Herwyn Jeffler Hielsa Malonda mengungkapkan tantangan yang dihadapi dalam pengawasan Pemilu 2024. Herwyn menyoroti bahwa jumlah personel pengawas dari Bawaslu jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jajaran KPU. Kondisi ini menyebabkan pengawasan tidak bisa berjalan optimal, terutama dalam pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh PPS dan Pantarlih, yang tidak selalu terpantau dengan baik.

Herwyn juga menambahkan bahwa pada tahap pemungutan dan penghitungan suara, pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) seringkali mengalami kendala. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan jumlah Pengawas TPS (PTPS), yang dalam banyak kasus hanya terdiri dari satu orang per-TPS. Akibatnya, pengawasan di dalam dan di luar TPS menjadi kurang maksimal.

HERWYN PEMBUKAAN

“Ketidakoptimalan kinerja ini dapat didokumentasikan sebagai data yang bisa menjadi bahan kajian bagi akademisi dan pegiat pemilu. Salah satu fokus kajiannya adalah profil kinerja dan kuantitas pengawas ad hoc di lapangan,” ujar Herwyn.

Herwyn mengakui banyak keluhan dari pengawas ad hoc terkait minimnya jumlah personel yang bertugas, khususnya di wilayah kecamatan, desa, dan kelurahan yang memiliki banyak TPS. Situasi ini menyebabkan kesulitan dalam melakukan pengawasan secara efektif.

Lebih lanjut, Herwyn menyatakan bahwa data kinerja pengawas ad hoc dapat dijadikan dasar untuk penyusunan naskah akademik terkait Undang-Undang Pemilu di masa mendatang. “Harapannya, integrasi data yang telah dilakukan berulang kali ini dapat menghasilkan data yang akurat dan berguna untuk pengambilan keputusan selanjutnya,” tambahnya.

Dengan sisa waktu yang ada, Herwyn berharap seluruh jajaran pengawas hingga tingkat terbawah dapat menjadikan tantangan ini sebagai motivasi untuk menjalankan tugas pengawasan dengan sebaik-baiknya menjelang Pemilihan Serentak 2024. Data ini, menurutnya, sangat penting untuk memastikan pengawasan lebih lanjut dan sebagai bahan koordinasi dengan para pemangku kepentingan.

OKI

Penulis : Bobby Aditya Nugraha

Foto : Edy Purnama