Bawaslu OKI Kantongi Status UKM Tipe A, Bidik Satker 2027
|
Kayuagung, Bawaslu OKI — Bawaslu OKI mendapat persetujuan sebagai Unit Kerja Mandiri (UKM) tipe A bersama Bawaslu kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Sumatera Selatan. Persetujuan tersebut dibahas dalam rapat internal Bawaslu OKI di Kantor Sekretariat Bawaslu OKI, Rabu (30/9/2026)
Koordinator Sekretariat Bawaslu OKI, Abdul Jalal, mengatakan persetujuan tersebut menjadi bagian dari proses menuju kemandirian pengelolaan administrasi dan anggaran. Setelah berstatus UKM, Bawaslu OKI diharapkan dapat menyelesaikan seluruh proses administrasi yang diperlukan untuk menjadi satuan kerja (satker).
“Persetujuan sebagai Unit Kerja Mandiri ini menjadi langkah penting bagi kami. Selanjutnya, kami perlu memastikan seluruh proses administrasinya berjalan lancar agar pada 2027 Bawaslu OKI sudah resmi menjadi satuan kerja,” kata Jalal.
Dengan status tersebut, Bawaslu OKI ditargetkan dapat melakukan pemecahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada 2027. Proses tersebut membutuhkan kesiapan administrasi agar pengelolaan anggaran dapat berjalan sesuai ketentuan.
Jalal mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti persetujuan UKM dengan mempersiapkan kebutuhan administrasi yang diperlukan. Menurut dia, kelancaran proses tersebut menjadi bagian penting untuk mendukung kesiapan Bawaslu OKI sebagai satuan kerja.
“Kami akan memastikan tahapan administrasinya disiapkan dengan baik. Harapannya, ketika memasuki 2027, seluruh persyaratan sudah terpenuhi sehingga proses menjadi satker dan pemecahan DIPA dapat berjalan sesuai rencana,” ujarnya.
Persetujuan UKM tersebut berlaku bagi Bawaslu kabupaten dan kota di Sumatera Selatan, termasuk Bawaslu OKI yang ditetapkan dengan tipe A.
Penulis: Via Oktaviani
Editor: Bond
Foto: Bond