Bawaslu OKI Ingatkan Peserta Pilkada Tentang Lokasi Kampanye dan Pemasangan APK
|
Kayuagung, Bawaslu OKI – Menjelang tahapan kampanye Pilkada 2024, Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona mengingatkan seluruh peserta pemilihan dan tim pemenangan untuk mematuhi aturan terkait lokasi kampanye dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Hal ini disampaikan Romi dalam Rapat Koordinasi Penetapan Titik Lokasi Kampanye dan Titik Pemasangan APK di Aula Demokrasi KPU OKI, Jumat (20/9/2024).
“Kami, Bawaslu OKI, mengingatkan agar semua pihak memperhatikan titik kampanye dan lokasi pemasangan APK, terutama tempat-tempat yang dilarang. Penting sekali agar usulan titik lokasi dikaji lebih dalam agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” kata Romi.
Ia menekankan pentingnya koordinasi hingga tingkat desa hingga RT/RW, agar semua pihak di lapangan memahami aturan tersebut. Romi mengatakan, sering kali pemahaman tentang lokasi yang dilarang tersebut tidak sampai ke tingkat bawah.
“Kami minta tim pemenangan mengingatkan jajaran di bawahnya agar tidak melakukan pelanggaran, terutama di tingkat desa hingga RT/RW. Pelanggaran sering terjadi karena informasi terkait lokasi yang dilarang tidak tersampaikan, sehingga rentan terjadi pelanggaran,” tambahnya.
Romi juga menyinggung tentang penggunaan balai desa sebagai tempat kampanye. Menurutnya, balai desa yang menyatu dengan kantor desa merupakan tempat yang dilarang. Namun, balai desa yang terpisah dan biasa digunakan sebagai gedung serbaguna masih dapat dimanfaatkan, dengan syarat tertentu.
“Jika balai desa terpisah dan biasa digunakan sebagai gedung serbaguna untuk acara masyarakat, seperti hajatan atau pernikahan, maka itu bisa dipakai. Tapi, Kepala Desa harus membuat pernyataan resmi bahwa gedung tersebut terbuka bagi semua pasangan calon, tanpa terkecuali,” jelasnya.
Selain itu, Romi menambahkan bahwa pemasangan APK dilarang di fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, taman, sarana publik, maupun pepohonan. Dia juga mengimbau agar estetika kota tetap dijaga dan tidak sembarangan memasang APK.
“Kita harus menjaga keindahan tata kota dan ketertiban umum. Jangan sampai APK dipasang sembarangan, yang bisa merusak pemandangan atau melanggar aturan,” pungkasnya.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh peserta Pilkada mematuhi aturan yang berlaku terkait lokasi kampanye dan pemasangan APK, sehingga dapat meminimalisir potensi pelanggaran, terutama di area-area terlarang seperti tempat ibadah dan gedung pemerintahan.
Penulis : Edo Romiansyah
Editor : Bobby Aditya Nugraha
Foto : Sri Wahyuni