Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu OKI Ingatkan Kepala Daerah Tidak Libatkan ASN dalam Pilkada 2024

SYAHRIN ASN

Anggota Bawaslu OKI, Syahrin beserta staf hadir pada giat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas pada Pemilihan Serentak 2024, di Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Jakarta, Bawaslu OKI – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu OKI, Syahrin, mengingatkan kepada para Kepala Daerah, Pejabat (PJ) Kepala Daerah, serta Calon Kepala Daerah untuk tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa dalam tahapan Pilkada 2024. Menurutnya, keterlibatan tersebut merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi pidana.

"Kami harap Kepala Daerah tidak melibatkan ASN selama Pilkada berlangsung. Sanksinya jelas, yakni pidana penjara paling singkat satu bulan hingga enam bulan dan/atau denda mulai dari enam ratus ribu hingga enam juta rupiah, sesuai dengan Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan," tegas Syahrin saat hadir pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas pada Pemilihan Serentak 2024, di Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Lebih lanjut, Syahrin berharap ancaman pidana tersebut mampu menghalangi para Calon Kepala Daerah untuk melibatkan ASN dalam proses Pilkada. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menciptakan iklim demokrasi yang bersih dan berintegritas.

"Mari kita ciptakan demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas. Dibutuhkan kerjasama semua pihak terkait untuk mencapai tujuan ini," imbuhnya.

Di kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu, Puadi, juga menyampaikan pandangannya terkait posisi ASN dalam sistem pemerintahan yang terkoneksi erat dengan kepentingan politik. Ia menyoroti bahwa hubungan sinergis antara Presiden/Kepala Daerah dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sering kali mengaburkan netralitas ASN.

"Kondisi ini menyebabkan ASN tidak netral saat menjalankan tugas, karena sarat dengan kepentingan politik. Konsep netralitas ini dirasakan masih belum sepenuh hati, dan ini menjadi tantangan dalam menjaga PNS agar tetap netral serta terhindar dari politik praktis," tuturnya.

Bawaslu menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN, khususnya di tengah berlangsungnya proses Pilkada Serentak 2024. Dengan adanya ancaman sanksi pidana, diharapkan para Kepala Daerah dan Calon Kepala Daerah lebih berhati-hati dalam menjaga etika demokrasi agar Pilkada berlangsung dengan jujur dan adil.

PUADI ASN
SYAHRIN DYL

Penulis : Bobby Aditya Nugraha

Foto : Rili Noveri/Bawaslu RI

Tag
#ASN #Netralitas #PemilihanSerentak2024 #AyoAwasiBersama #BawasluOKI