Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu OKI Hadiri Rakornas Bahas Evaluasi Pemberian Keterangan PHPU

KAFROWI DAN ZAMZAM

Anggota Bawaslu OKI, Muhammad Kafrowi beserta staf saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Evaluasi Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dihelat di Lombok, Selasa (13/8/2024).

Lombok, Bawaslu OKI – Anggota Bawaslu OKI sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Muhammad Kafrowi, hadir dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Evaluasi Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024. Acara yang dihelat di Lombok pada Selasa (13/8/2024) itu bertujuan untuk menilai kembali proses dan strategi terkait pemberian keterangan dalam sengketa pemilu.

Dalam acara tersebut, Kafrowi menyampaikan bahwa evaluasi ini sangat krusial untuk mengoptimalkan proses pemberian keterangan. “Rakornas ini memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mereviu dan memperbaiki strategi dalam menghadapi perselisihan hasil pemilu. Proses pemberian keterangan yang efektif dapat mempengaruhi hasil akhir dari sengketa pemilu,” jelas Kafrowi.

Kafrowi menambahkan, evaluasi ini meliputi berbagai aspek penting, termasuk prosedur pemberian keterangan, kendala teknis yang dihadapi, serta kualitas data dan bukti yang diperlukan. “Evaluasi ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi menjadi landasan bagi peningkatan kualitas proses hukum pemilu,” katanya.

KAFROWI DAN ZAMZAM

Selain itu, Kafrowi menekankan pentingnya persiapan Bawaslu OKI untuk menghadapi potensi perselisihan dalam Pilkada Serentak Tahun 2024. “Kami harus mempersiapkan anggaran dengan cermat untuk pembuatan keterangan tertulis, konsultasi, fotokopi, dan legalisasi berkas-berkas bukti. Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) serta simulasi persidangan di Mahkamah Konstitusi juga menjadi prioritas kami untuk memastikan semua proses berjalan dengan lancar,” ungkap Kafrowi.

Kafrowi juga mengapresiasi peran penting jajaran pengawas pemilu, yang meliputi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), Panwaslu Kecamatan (Panwascam), serta Bawaslu Kabupaten/Kota. “Kami berharap seluruh jajaran pengawas dapat menjalankan fungsi mereka dengan mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, termasuk dalam pencegahan, pelaporan, saran perbaikan, dan penyelesaian sengketa. Kontribusi mereka sangat penting untuk menjaga integritas dan ketertiban administrasi hasil pengawasan,” tambah Kafrowi.

Ketertiban administrasi hasil pengawasan adalah hasil dari pengawasan yang efektif dan konsisten. Hal ini mencakup penyusunan laporan yang akurat, pengelolaan data yang baik, serta dokumentasi yang lengkap dan terpercaya. Dengan memastikan bahwa semua prosedur diikuti dengan tepat, pengawas pemilu membantu menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilu dan sistem demokrasi secara keseluruhan. “Peran pengawas pemilu sangat berharga dalam menjaga integritas dan ketertiban administrasi hasil pengawasan,” tutup Kafrowi.

RAKORNAS PHPU

Penulis : Bobby Aditya Nugraha

Foto : Zamzam Mabrur Nuris