Bawaslu OKI Dorong KPU Patuhi Prosedur PDPB, Pastikan Akurasi Data Pemilih
|
Kayuagung, Bawaslu OKI – Dalam koordinasi yang melibatkan KPU dan Disdukcapil pada Senin (23/6/2025), Bawaslu OKI mendorong KPU untuk patuh pada prosedur yang berlaku pada pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB). Langkah ini penting demi memastikan setiap data pemilih yang tersimpan akurat dan valid.
Muhammad Kafrowi, Anggota Bawaslu OKI dari Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, memastikan bahwa KPU OKI telah mengolah data hasil sinkronisasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Disdukcapil. Menurutnya, kepatuhan pada prinsip-prinsip pembaruan data pemilih menjadi fondasi utama dalam PDPB.
“Kami memastikan PDPB ini dilaksanakan sesuai koridor peraturan yang berlaku, dengan prinsip-prinsip yang menjadi dasar dalam proses pembaruan data pemilih. Tujuannya jelas, yakni untuk memastikan data pemilih akurat, mutakhir, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Kafrowi.
Kafrowi juga meminta KPU OKI agar cermat dalam menandai pemilih yang tidak memenuhi syarat dan segera menambahkan pemilih baru. Penambahan data ini harus didukung oleh dokumen administrasi kependudukan atau dokumen pendukung lain yang sah, serta disinkronkan dengan data dari instansi terkait seperti Disdukcapil.
“Penting bagi KPU OKI teliti menandai data pemilih yang tidak memenuhi syarat, sekaligus segera memasukkan data pemilih baru disertai bukti kependudukan yang valid. Ini harus disinkronkan dengan instansi lainnya, seperti Disdukcapil, agar tidak ada data yang tercecer atau salah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kafrowi mengingatkan KPU OKI untuk menyusun daftar pemilih hasil PDPB dan melaksanakan rekapitulasi melalui rapat pleno terbuka paling singkat 3 (tiga) bulan sekali. Ia menekankan pentingnya KPU OKI menindaklanjuti setiap masukan atau tanggapan terkait kekeliruan dalam proses dan hasil rekapitulasi PDPB pada rapat pleno terbuka.
Nantinya, hasil rekapitulasi PDPB tingkat kabupaten/kota wajib diumumkan melalui laman atau media sosial resmi KPU OKI. KPU OKI juga harus menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat terkait penetapan PDPB di tingkat kabupaten/kota.
Penulis : Nur Hidayat/Emilia
Editor : Bobby Aditya Nugraha
Foto : Bobby Aditya Nugraha