Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu OKI Awasi Langsung Pendaftaran Bapaslon JADI ke KPU OKI

Proses Pendaftaran

Bawaslu OKI dan jajaran saat melakukan pengawasan pendaftaran pencalonan kepala daerah di Kabupaten OKI pada Pemilihan Tahun 2024 yang digelar oleh KPU OKI, di Aula Demokrasi, Kayuagung, Rabu (28/8/2024).

Kayuagung, Bawaslu OKI – Memasuki hari kedua proses pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Pilkada OKI 2024, Bawaslu OKI dan jajaran terjun langsung untuk mengawasi tahapan ini. Pada Rabu (28/8/2024), Bapaslon Dja’far Shodiq dan Abdiyanto Fikri, yang telah mendeklarasikan diri mereka menjadi pasangan ‘JADI’, resmi mendaftarkan diri ke KPU OKI.

Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona menjelaskan bahwa kehadiran Bawaslu OKI dalam proses pendaftaran Bapaslon Pilkada Bupati dan Wakil Bupati OKI adalah bagian dari tugas utama mereka untuk memastikan setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Pengawasan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 Tahun 2024,” ujar Romi.

Lebih lanjut, Romi menegaskan bahwa Bawaslu OKI akan mengawasi seluruh proses, mulai dari pendaftaran, verifikasi dokumen, hingga penerbitan berita acara dan rekomendasi pemeriksaan kesehatan. Ia menambahkan, Bawaslu OKI juga akan memantau pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan di RSUP Dr. Mohammad Hoesin, Palembang, untuk memastikan semua tahapan berjalan sesuai prosedur. “Seluruh proses, mulai dari pendaftaran, verifikasi dokumen, hingga pengeluaran berita acara dan rekomendasi pemeriksaan kesehatan, akan diawasi secara langsung oleh Bawaslu OKI,” katanya.

FOTBER CALON

 

Selain itu, Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu OKI, Muhammad Kafrowi, menekankan pentingnya menjaga netralitas dan integritas dalam proses pencalonan ini. Kafrowi mengingatkan bahwa keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya netral, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala Desa, dan Aparatur Desa, dalam proses pendaftaran dapat merusak kepercayaan publik terhadap demokrasi. 

“Kami mengimbau agar tidak ada keterlibatan ASN, PNS, Kepala Desa, dan Aparatur Desa dalam proses pendaftaran. Ini penting untuk menjaga demokrasi dan netralitas aparatur sipil negara,” tegas Kafrowi.

Lebih lanjut, Kafrowi menambahkan bahwa Bawaslu OKI akan memastikan kelengkapan berkas pencalonan melalui pemantauan terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dikelola oleh KPU. Meskipun saat ini Bawaslu masih menghadapi kendala akses terhadap sistem tersebut, upaya untuk memantau tetap dilakukan secara maksimal. “Kami akan terus memantau kelengkapan berkas melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU, meskipun saat ini akses terhadap sistem tersebut masih terbatas,” ujar Kafrowi.

Adapun pasangan JADI, yang mendapatkan dukungan dari tujuh partai politik yaitu PKB, PDIP, PBB, HANURA, GELORA, UMMAT, dan PKN, tiba di KPU OKI pada pukul 13.30 WIB. Setelah menjalani proses pengecekan berkas yang berlangsung selama dua jam, berkas pencalonan mereka dinyatakan lengkap oleh KPU OKI pada pukul 15.30 WIB.

CEK BERKAS

Penulis : Bobby Aditya Nugraha

Foto : Andry Rama Kesuma/Minal Achyar