Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu OKI Awasi Ketat Pendaftaran Paslon di Pilkada OKI 2024

FOTBER HARI1

Bawaslu OKI beserta jajaran saat melakukan pengawasan di hari pertama pada Tahapan Pendaftaran Pencalonan Pemilihan 2024 di KPU OKI, Selasa (27/8/2024).

Kayuagung, Bawaslu OKI – Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024 di Kabupaten OKI resmi dibuka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Pada hari pertama pembukaan pendaftaran, Bawaslu OKI langsung melakukan pengawasan ketat di KPU OKI untuk memastikan proses pendaftaran berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Hari ini kami melakukan pengawasan melekat pada tahapan pencalonan. Kami memastikan bahwa KPU OKI menjalankan tugas sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024,” tutur Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona di Kantor KPU OKI pada Selasa (27/8/2024).

Romi juga mengungkapkan, meskipun telah mengetahui jadwal pasti para pasangan calon (paslon) yang akan mendaftar, Bawaslu OKI tetap siaga dalam mengawasi proses pendaftaran. 

"Untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Dja’far Shodiq dan Abdiyanto dijadwalkan mendaftar pada 28 Agustus, sedangkan Muchendi dan Supriyanto akan mendaftar pada 29 Agustus. Meski begitu, kami tetap memastikan KPU OKI siap menerima pendaftaran sesuai prosedur," jelas Romi.

TUKAR PENDAPAT

Kemudian, Anggota Bawaslu OKI Muhammad Kafrowi turut memberikan imbauan kepada para paslon agar tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala Desa, atau Aparatur Desa dalam kegiatan pendaftaran. Ia juga menekankan agar para paslon tidak menggunakan kendaraan dinas saat mendatangi KPU OKI. 

“Kami mengingatkan agar seluruh ASN, kepala desa, dan aparatur desa tetap menjaga prinsip netralitas. Keterlibatan dalam politik praktis bisa merusak kepercayaan masyarakat,” tegas Kafrowi.

Lebih lanjut, Kafrowi menekankan pentingnya netralitas dalam Pilkada demi memastikan proses yang jujur dan adil. Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran, termasuk penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan politik. 

“Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk pelayanan publik, bukan untuk kepentingan politik. Jika ada yang melanggar, kami akan segera bertindak,” cetus Kafrowi.

Terakhir, Kafrowi juga mengajak seluruh masyarakat OKI untuk aktif mengawasi jalannya Pilkada agar prosesnya berlangsung aman dan demokratis. "Dengan adanya pengawasan dari berbagai pihak, diharapkan Pilkada OKI 2024 dapat berlangsung aman dan demokratis," tutupnya.

OBROL PENGAWASAN

Penulis : Bobby Aditya Nugraha

Foto : Bobby Aditya Nugraha