Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu OKI Tekankan Reformasi Pengawas Pemilu Jelang 2029

KOMISI II DPR

Suasana Konsolidasi Nasional Bawaslu di Ancol, Selasa (9/12/2025), saat Bawaslu OKI menegaskan perlunya reformasi kelembagaan pengawas pemilu menjelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2029.

Jakarta, Bawaslu OKI – Bawaslu OKI menegaskan perlunya reformasi kelembagaan pengawas pemilu menjelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2029. Dorongan itu disampaikan dalam Konsolidasi Nasional Bawaslu di Ancol, Selasa (9/12/2025), sebagai tindak lanjut atas arahan Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda.

Ketua Bawaslu OKI melalui Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Muhammad Kafrowi, menyebut sorotan DPR mengenai lemahnya penegakan hukum pemilu akibat keterbatasan sumber daya manusia dan ketidakterseragaman regulasi, sejalan dengan pengalaman pengawasan di daerah. 

“Situasi di lapangan memang menunjukkan hal yang sama. Banyak kasus tidak bisa ditindak tegas karena keterbatasan personel dan aturan yang belum seragam,” ujar Kafrowi.

Kafrowi menyambut baik rencana pembentukan hukum acara terpadu agar penanganan pelanggaran dan sengketa tidak lagi terpecah antara UU Pemilu dan UU Pilkada. Ia juga menekankan pentingnya reformulasi Sentra Gakkumdu dengan pemisahan peran Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan sesuai kewenangan masing-masing.

“Kalau hukum acara pemilu disatukan, peserta maupun pemilih akan lebih mendapat kepastian. Lalu, bila peran tiap lembaga jelas, penanganan pelanggaran bisa lebih efektif tanpa saling tumpang tindih,” tuturnya.

Menurutnya, penguatan kelembagaan tidak boleh berhenti di tingkat pusat dan provinsi. “Unit pengawas di kecamatan dan desa juga harus diperkuat, termasuk usulan penambahan jumlah komisioner di kabupaten/kota,” kata Kafrowi.

Ia menilai penataan ulang badan ad hoc menjadi kebutuhan mendesak, terutama menjelang desain Pemilu 2029. Selain itu, Kafrowi menyoroti gagasan metamorfosis kewenangan Bawaslu dari sekadar rekomendasi menjadi putusan administratif sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 135/2025.

“Dengan kewenangan memutus pelanggaran administrasi, Bawaslu bisa memberi efek jera. Politik uang, pelanggaran netralitas aparatur, hingga penyalahgunaan wewenang pejabat publik akan lebih mudah ditindak,” ucapnya.

FOTBEROKIKONSOLNAS 2
greges

Penulis : Bobby Aditya Nugraha

Foto : Bawaslu OKI/Bawaslu RI

Tag
#SahabatBawaslu #SahabatBawasluOKI #BawasluOKI #AyoAwasiBersama