Awasi Langsung Proses PDPB, Bawaslu OKI Soroti Selisih Data Pemilih
|
Kayuagung, Bawaslu OKI – Bawaslu OKI mengawasi langsung jalannya pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV 2025. Dalam rapat terbuka itu, Bawaslu OKI menyoroti adanya selisih data pemilih antara KPU dan Disdukcapil setempat yang mencapai 6.868 jiwa.
Anggota Bawaslu OKI, RA. Muhammad Oki Mabruri, menyebut KPU OKI menetapkan jumlah pemilih sebanyak 592.281 orang. Sementara Disdukcapil melaporkan jumlah wajib E-KTP baru 585.413 orang. “Ada perbedaan cukup signifikan. Kami mempertanyakan bagaimana proses pengolahan data sehingga muncul selisih ini,” katanya dalam pleno di Aula KPU OKI, Senin (8/12/2025).
Oki menekankan perlunya aturan jelas agar data PDPB bisa dijadikan acuan sinkronisasi dalam penyusunan daftar pemilih. Menurutnya, data tersebut sebaiknya dapat diterapkan ke Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) milik Kementerian Dalam Negeri.
“Kalau ada aturan yang tegas, data ini bisa jadi rujukan bersama. Dengan begitu, tidak ada lagi perbedaan angka antarinstansi karena semua mengacu pada sumber yang sama,” ucap Oki.
Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan, menjelaskan data PDPB merupakan turunan dari Kemendagri. Ia menilai perbedaan angka bisa terjadi karena setiap instansi memiliki jadwal pembaruan data berbeda.
“Perbedaan itu bisa saja terjadi karena jadwal pembaruan data tiap instansi tidak sama. Ada yang memperbarui per triwulan, ada pula per semester. Jadi wajar kalau muncul selisih,” kata Irsan.
Oki berharap pada pleno berikutnya perbedaan data dapat diminimalisasi setelah masing-masing instansi melakukan pembaruan terbaru. Ia juga menekankan pentingnya transparansi agar setiap perbedaan bisa diketahui publik dan menjadi perhatian instansi terkait. Pleno PDPB ini juga dihadiri perwakilan Kesbangpol, Dandim 0402 OKI-OI, Disdukcapil, serta pihak Lapas OKI.
Penulis : Emilia
Editor : Bobby Aditya Nugraha
Foto : Bobby Aditya Nugraha