Lompat ke isi utama

Berita

Pasca Putusan MK 135/2025, Bawaslu OKI Siap Sesuaikan Teknis Penanganan Pelanggaran

SYAHRINKONSOLNAS

Anggota Bawaslu OKI, Syahrin, tegaskan komitmen adaptasi penanganan pelanggaran pasca Putusan MK 135/2025 usai menghadiri Konsolidasi Nasional Penguatan Tata Kelola Kelembagaan Pengawas Pemilu di Jakarta, Senin (8/12/2025) malam.

Jakarta, Bawaslu OKI – Bawaslu OKI menegaskan komitmennya untuk segera menyesuaikan pendekatan penanganan pelanggaran pemilu menyusul terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2025. Langkah ini sejalan dengan arahan Anggota Bawaslu RI, Puadi, yang meminta jajaran pengawas di daerah memahami substansi perubahan regulatif pasca putusan tersebut.

Anggota Bawaslu OKI sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Syahrin, menyampaikan pihaknya telah menyiapkan langkah teknis agar penanganan pelanggaran tetap berada dalam koridor hukum terbaru. 

“Putusan MK 135/2025 membawa perubahan penting dalam desain penegakan hukum pemilu. Kami di daerah harus segera menyesuaikan agar setiap laporan dan temuan bisa ditangani tepat waktu dan sesuai prosedur,” terangnya usai menghadiri Konsolidasi Nasional Penguatan Tata Kelola Kelembagaan Pengawas Pemilu di Jakarta, Senin (8/12/2025) malam.

Syahrin menambahkan, koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), KPU, dan DKPP akan diperkuat untuk memastikan alur penyelesaian sengketa berjalan lebih jelas. “Kami akan meningkatkan ketelitian dalam analisis awal dan klasifikasi pelanggaran, sekaligus memastikan hak peserta pemilu dan pemilih tetap terlindungi,” tuturnya.

Ia juga menekankan pentingnya integritas dan kapasitas kepemimpinan pengawas di tingkat lokal. Menurutnya, konsistensi penegakan hukum menjadi kunci menjaga legitimasi proses demokrasi. 

“Kami tidak ingin ada bias atau ketidakpastian dalam penanganan pelanggaran. Standar pembuktian harus diperkuat agar kualitas pengawasan semakin terjaga,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu OKI akan menggelar pelatihan internal untuk meningkatkan pemahaman jajaran pengawas terhadap substansi perubahan regulatif pasca Putusan MK 135/2025. 

“Dengan pemahaman yang menyeluruh, kami yakin pengawasan di OKI bisa berjalan selaras dengan ketentuan terbaru,” pungkas Syahrin.

PUADIKONSOLNAS
FOTBEROKIKONSOLNAS 2

Penulis : Bobby Aditya Nugraha

Foto : Bawaslu RI/Bawaslu OKI

Tag
#SahabatBawaslu #SahabatBawasluOKI #BawasluOKI #AyoAwasiBersama