Oki: Perbawaslu 1/2025 Jadi Senjata Jaga Hak Pilih Warga
|
Kayuagung, Bawaslu OKI — Bawaslu RI resmi menerbitkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam penguatan sistem pengawasan pemilu, bertepatan dengan pelaksanaan pengawasan PDPB Triwulan III yang tengah berlangsung di berbagai daerah.
Peraturan yang mulai berlaku sejak 4 September 2025 ini disambut serius oleh jajaran pengawas di daerah, termasuk Bawaslu OKI. Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu OKI, RA. Muhammad Oki Mabruri, menyebut Perbawaslu ini sebagai “senjata strategis” untuk memastikan hak pilih warga benar-benar terlindungi.
“Peraturan ini bukan hanya dokumen administratif. Ia jadi pegangan kami di lapangan untuk memastikan data pemilih benar-benar valid dan tidak ada yang terlewat,” ujar Oki kepada tim humas Bawaslu OKI, Senin (8/9/2025).
Menurut Oki, Perbawaslu 1/2025 memuat sejumlah ketentuan teknis yang memperkuat pengawasan, mulai dari mekanisme pencegahan, pengawasan langsung, hingga uji petik. Selain itu, regulasi ini juga membuka ruang bagi pengawasan partisipatif, di mana masyarakat dapat turut serta mengawasi proses pemutakhiran data pemilih.
“Kami diberi kewenangan untuk menyampaikan saran perbaikan secara resmi, lengkap dengan formulir khusus yang sudah diatur dalam peraturan ini. Jadi, pengawasan bisa lebih terstruktur dan responsif,” tambahnya.
Dokumen Perbawaslu ini terdiri dari 9 Bab dan 16 Pasal yang dirangkum dalam 16 halaman, serta dilengkapi satu lampiran teknis. Bagi masyarakat atau pemantau pemilu yang ingin mengaksesnya, dokumen lengkap tersedia di laman resmi jdih.bawaslu.go.id.
Dengan hadirnya Perbawaslu ini, Bawaslu berharap pengawasan terhadap data pemilih tak lagi bersifat reaktif, melainkan aktif dan kolaboratif. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan setiap warga negara yang berhak memilih benar-benar tercatat dan terlindungi hak pilihnya.
“Kami ingin memastikan bahwa hak konstitusional warga tidak hanya dijamin secara hukum, tapi juga dijaga secara teknis dan lapangan,” pungkas Oki.
Penulis : Bobby Aditya Nugraha
Foto : Bobby Aditya Nugraha