Bawaslu OKI Nilai Pengawas Adhoc Butuh Kapasitas Lebih
|
Palembang, Bawaslu OKI – Bawaslu OKI menilai pengawas adhoc membutuhkan kapasitas lebih untuk menghadapi kompleksitas tahapan pemilu. Hal itu disampaikan dalam rapat pembahasan masukan perbaikan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018, Nomor 15 Tahun 2020, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 4 Tahun 2022 yang digelar Bawaslu Sumsel di Palembang, Kamis (4/12/2025).
Anggota Bawaslu OKI, Didi Masda Riandri, mengatakan kendala utama pengawasan ada pada keterbatasan sumber daya manusia dan koordinasi, terutama di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Wilayah OKI sebagian besar berupa perairan dengan jarak pengawasan yang cukup jauh. Kondisi geografis yang luas dan rumit membuat kerja pengawasan di tingkat desa hingga TPS tidak mudah,” ujarnya.
Ia menilai penambahan jumlah pengawas di tingkat desa serta penerapan mekanisme pengawasan berjenjang dapat memperkuat efektivitas pengawasan. “Dengan laporan berlapis, potensi pelanggaran bisa lebih cepat terdeteksi dan segera ditindaklanjuti,” kata Didi.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bagi pengawas. “Kami menilai pelatihan bagi pengawas adhoc tidak cukup dilakukan sekali. Harus berulang agar mereka benar-benar memahami aturan dan siap menghadapi dinamika di lapangan,” tambahnya.
Rapat yang difasilitasi Koordinator Divisi SDMO Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Sumsel, Ardiyanto, menghasilkan sejumlah rekomendasi. Ia menyoroti Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 yang dinilai belum optimal dalam pembinaan pengawas adhoc. “Keterbatasan SDM dan koordinasi masih menjadi kendala. Jarak antara TPS dengan lokasi pengawasan juga sering menyulitkan,” katanya.
Ardiyanto menambahkan, usulan yang muncul dalam rapat mencakup mekanisme pengawasan berjenjang, laporan berlapis, serta penambahan jumlah pengawas di tingkat desa. “Pelatihan sebaiknya dilakukan berulang agar pengawas benar-benar menguasai regulasi,” tuturnya.
Hasil rapat ini akan dirangkum sebagai bahan inventarisasi kebutuhan untuk penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam rangka revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan dari perspektif pengawas pemilu.
Penulis : Bobby Aditya Nugraha
Foto : M. Ilham (Bawaslu Sumsel)