Lompat ke isi utama

Berita

Tarik Data Hasil Pengawasan, Bawaslu OKI : 216.812 KK Selesai di Coklit

Oki Berikan Penjelasan

Anggota Bawaslu OKI, RA. Muhammad Oki Mabruri saat berikan materi di Palembang, Jumat (12/7/2024).

Kayuagung, Bawaslu OKI – Sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024, pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sedang berlangsung. Anggota Bawaslu OKI, RA. Muhammad Oki Mabruri mengungkapkan hingga tanggal 18 Juli ini, sebanyak 216.812 Kepala Keluarga (KK) telah selesai dicoklit.

"Berdasarkan penarikan data cepat laporan dari proses pengawasan dan uji petik yang dilakukan oleh 327 Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Kabupaten OKI hingga saat ini, sebanyak 216.812 Kepala Keluarga (KK) telah melalui proses Coklit," ungkap Oki saat dimintai keterangan di Aceh, Kamis (18/7/2024).

Menurut Oki, pengawasan Coklit pada Pemilihan Tahun 2024 dilakukan dengan dua metode. Kata dia, kedua metode tersebut adalah pengawasan secara melekat dan dengan melakukan uji petik.

"Metode pertama adalah pengawasan secara melekat, yaitu dengan cara mendampingi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) saat melaksanakan proses Coklit. Kedua, adalah uji petik di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak terjangkau oleh pengawasan melekat, karena setiap kelurahan/desa hanya memiliki satu PKD,” jelas Oki.

"Dari tanggal 27 Juni hingga 18 Juli 2024, PKD melakukan uji petik terhadap kinerja Pantarlih dalam Coklit. Uji petik ini difokuskan pada dua hal, yaitu kepatuhan prosedur dan tata cara dalam proses Coklit. Kepatuhan prosedur mengharuskan Pantarlih mendatangi langsung setiap KK dan melakukan Coklit tanpa perwakilan orang lain (joki coklit). Sedangkan tata cara Coklit mencakup pencoretan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan pencatatan Pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) namun belum terdaftar," lanjutnya.

OKI JELASKAN MATERI

Meskipun demikian, Oki mengakui masih adanya kendala dalam pelaksanaan proses Coklit. Berdasarkan hasil pengawasan, masih terdapat kekurangan atribut dan kelengkapan Coklit bagi Pantarlih, hal tersebut yang menghambat beberapa proses Coklit yang terjadi di daerah. 

"Per tanggal 8 Juli, masih ada kekurangan stiker tanda coklit di wilayah Kabupaten OKI. Selain itu, ditemukan banyak pemilih yang salah penempatan TPS atau biasa kami sebut dengan 'Kode 8',” kata Oki.

"Sebagai contoh, di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sungai Menang, terdapat sekitar 776 pemilih dengan kategori ‘Kode 8’. Kemudian, di Desa Tanjung Serang, Kecamatan Kayuagung, dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang dimiliki oleh Pantarlih, masih ada sekitar 60 pemilih yang tidak ditemukan datanya,” timpalnya.

Dengan adanya beberapa kendala yang ditemukan, diharapkan pengawasan dan pelaksanaan Coklit dapat terus diperbaiki untuk memastikan data pemilih yang akurat dan terpercaya pada Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten OKI. "Kami terus berupaya mengatasi kendala yang ada dan memastikan bahwa proses Coklit berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur," tutup Oki.

Penulis : Bobby Aditya Nugraha

Foto : Bobby Aditya Nugraha

Tag
#BawasluOKI #PemilihanSerentak2024 #AyoAwasiBersama #CegahAwasiTindak #SahabatBawasluOKI