Bersama Tim Bawaslu Sumsel, Bawaslu OKI Monitoring Penghitungan Suara Pilkada 2024
|
Kayuagung, Bawaslu OKI – Bawaslu OKI bersama dengan tim dari Bawaslu Sumsel, melakukan supervisi dan monitoring langsung terhadap jalannya penghitungan suara Pilkada 2024, yang dilaksanakan di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Kayuagung, pada Rabu (27/11/2024) siang.
Kegiatan monitoring ini dilaksanakan dengan menyasar TPS 1 dan TPS 3 di Kelurahan Jua Jua, TPS 1 di Kelurahan Paku, TPS 4 di Kelurahan Sukadana, dan TPS 2 di Kelurahan Cintaraja. Setibanya di lokasi, rombongan Bawaslu disambut oleh puluhan warga yang terlihat antusias menyaksikan proses penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan yang sedang berlangsung saat itu.
Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, mengungkapkan bahwa tujuan dari supervisi ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh proses penghitungan suara berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Ia juga menekankan pentingnya memastikan keamanan logistik yang digunakan dalam pemungutan suara dan penghitungan suara.
“Kami sudah mengkonfirmasi langsung ke PTPS yang bertugas. Mereka menjelaskan bahwa sejak pemungutan suara hingga penghitungan suara saat ini, semua kegiatan berjalan baik dan sesuai dengan prosedur, termasuk penggunaan logistik yang aman dan tepat,” ujar Romi.
Sementara itu, Anggota Bawaslu OKI, Muhammad Kafrowi, menilai bahwa partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024 di wilayah Kayuagung cukup tinggi. Hal ini terlihat dari banyaknya warga yang hadir untuk menyaksikan penghitungan suara. Kafrowi berharap tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada kali ini bisa lebih baik dibandingkan dengan sebelumnya.
“Banyak masyarakat yang antusias datang untuk menyaksikan proses penghitungan suara, yang menandakan bahwa pemilih juga hadir dengan jumlah yang cukup tinggi pada saat pemungutan suara. Kami berharap partisipasi pemilih di Pilkada Serentak 2024 ini bisa lebih baik dari sebelumnya,” jelas Kafrowi.
Kafrowi juga mengingatkan bahwa dalam menghadapi kendala yang mungkin terjadi selama proses pemungutan dan penghitungan suara, jajaran pengawas harus terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pihak terkait.
Menurutnya, pengawas pemilu dilarang mengambil keputusan tanpa dasar hukum yang jelas, dan setiap keputusan terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Susulan (PSS), dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan prosedur.
“Semua jajaran pengawas, mulai dari Panwascam, PKD, hingga PTPS, harus memahami tugas dan kewajibannya dengan baik. Keputusan penting seperti PSU, PSS, atau PSL harus diambil dengan dasar hukum yang kuat,” tandas Kafrowi.
Dengan proses penghitungan suara yang berlangsung lancar dan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi, Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten OKI diharapkan dapat berjalan sukses dan menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan harapan masyarakat.
Penulis : Bobby Aditya Nugraha
Foto : Bobby Aditya Nugraha