Bawaslu OKI Serahkan Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran, Netralitas ASN dan Kades Mendominasi
|
Jakarta, Bawaslu OKI – Bawaslu OKI menyerahkan laporan akhir Divisi Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 kepada Bawaslu RI di Jakarta, Selasa (11/2/2025). Laporan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban atas kinerja Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu OKI selama proses Pemilihan 2024 berlangsung.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu OKI, Syahrin, menjelaskan laporan ini disusun untuk memberikan transparansi kepada publik mengenai penanganan pelanggaran yang terjadi di Kabupaten OKI.
“Laporan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi lembaga untuk meningkatkan kinerja dalam menindak pelanggaran di masa mendatang,” ujar Syahrin.
Berdasarkan data yang dirinci dalam laporan tersebut, Bawaslu OKI menerima sejumlah laporan pelanggaran selama tahapan Pemilihan 2024. Mayoritas laporan didapati saat tahapan kampanye, dengan total 17 laporan. Selain itu, terdapat 1 laporan pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih, 1 laporan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta 1 laporan pada tahapan rekapitulasi perhitungan suara.
Anggota Bawaslu OKI lainnya, Muhammad Kafrowi, yang turut hadir dalam penyerahan laporan, menambahkan sebagian besar laporan yang diregistrasi didominasi oleh dugaan pelanggaran terkait isu netralitas.
“Pelanggaran yang terjadi banyak didominasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa,” jelas Kafrowi.
Penyerahan laporan ini menandai akhir dari tugas Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu OKI dalam Pemilihan 2024. Ke depan, Bawaslu OKI berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu, guna memastikan proses demokrasi yang lebih bersih dan transparan.
Penulis : Bobby Aditya Nugraha
Foto : Syahrin