Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu OKI Rekomendasikan PSU Satu TPS di Kecamatan Mesuji Makmur

REKOMPSUMESUJIMAKMUR

Bawaslu OKI saat melakukan pengawasan pada proses pemungutan dan penghitungan suara salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Kayuagung, Rabu (27/11/2024).

Mesuji Makmur, Bawaslu OKI – Bawaslu OKI melalui Panwascam Mesuji Makmur mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Mesuji Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur. Keputusan tersebut diambil setelah ditemukan pelanggaran dalam proses pemungutan suara pada Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, mengungkapkan pelanggaran tersebut melibatkan dua pemilih pindahan yang menyalurkan hak suaranya tanpa membawa dokumen surat pindah memilih, sebagaimana diwajibkan sesuai  peraturan.

“Menurut pencermatan dan penelitian yang dilakukan Panwascam, terdapat dua pemilih pindahan yang tidak membawa dokumen surat pindah memilih saat menyalurkan hak suaranya di TPS tersebut,” ujar Romi saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (2/12/2024).

Romi menjelaskan, kedua pemilih tersebut tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 01. Berdasarkan penelitian yang dilakukan Panwascam, salah satu pemilih terdaftar sebagai DPT di TPS 03 Desa Jaya Bakti, Kecamatan Mesuji, sedangkan pemilih lainnya terdaftar di TPS 01 Kelurahan Rejosari Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Merujuk pada Pasal 50 ayat 3 huruf E dalam PKPU 17 Tahun 2024, pelanggaran tersebut memenuhi indikator untuk dilakukan PSU, yakni adanya lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tetapi tetap menyalurkan suaranya. 

“Kasus ini dengan jelas memenuhi kriteria PSU. Pelanggaran terjadi karena ada lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, namun tetap diberi hak untuk memberikan suaranya. Ini adalah suatu bentuk ketidaksesuaian dalam peraturan,” tegas Romi 

Rekomendasi PSU tersebut telah disampaikan oleh Panwascam kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mesuji Makmur, yang kemudian diteruskan ke KPU OKI. PSU di TPS 01 Desa Mesuji Jaya harus dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat 4 PKPU 17 Tahun 2024. 

“Sesuai Pasal 51 ayat 4 pada PKPU 17 Tahun 2024, pelaksanaan PSU di TPS 01 Desa Mesuji Jaya tersebut harus dilakukan maksimal 10 hari setelah pemungutan suara. Artinya, tidak boleh melewati tanggal 7 Desember 2024,” pungkasnya.

Dengan rekomendasi PSU ini, diharapkan dapat menjaga integritas proses demokrasi di Kabupaten OKI dan memastikan hak pilih masyarakat terlindungi sesuai ketentuan hukum.

BAWASLUOKI

Penulis : Bobby Aditya Nugraha

Foto : Bobby Aditya Nugraha

Tag
#AyoAwasiBersama #PemilihanSerentak2024 #BawasluOKI