Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu OKI Perketat Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan 2024

NARSUM KPU OKI

Anggota Bawaslu OKI, Muhammad Kafrowi saat menjadi narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diselenggarakan di Aula Demokrasi KPU OKI pada Kamis (8/10/2024).

Kayuagung, Bawaslu OKI – Anggota Bawaslu OKI sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Muhammad Kafrowi, menyampaikan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap setiap tahapan pencalonan. Hal ini disampaikan Kafrowi saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diselenggarakan di Aula Demokrasi KPU OKI pada Kamis (8/10/2024).

Dalam forum tersebut, Kafrowi menegaskan bahwa Bawaslu memiliki peran krusial dalam mengawasi seluruh tahapan pencalonan, mulai dari pendaftaran hingga penetapan calon kepala daerah. “Berdasarkan Undang-Undang Pemilihan, Bawaslu Kabupaten/Kota harus memastikan bahwa proses pencalonan berjalan sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Dirinya juga menyoroti peran bersama antara Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam memastikan setiap proses pendaftaran dan penelitian kelengkapan persyaratan pasangan calon dilakukan dengan cermat. “Pengawasan ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan tanggung jawab besar untuk menjaga integritas pemilihan,” lanjutnya.

KAFROWI KPU OKI

Menurut Kafrowi, Bawaslu memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami harus memastikan bahwa setiap berkas pendaftaran diperiksa dengan teliti, dan bahwa verifikasi administrasi serta faktual dilakukan tanpa celah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kafrowi mengingatkan tentang sanksi tegas yang akan dihadapi partai politik atau calon yang mencoba melakukan kecurangan. “Partai politik yang terbukti menerima imbalan akan dikenai denda sepuluh kali lipat dari nilai yang diterima, dan mereka akan dilarang mencalonkan di periode berikutnya. Bahkan, penetapan calon terpilih dapat dibatalkan jika ditemukan adanya pemberian imbalan,” jelasnya.

Menutup paparannya, Kafrowi menekankan bahwa integritas Pemilihan 2024 sangat bergantung pada komitmen semua pihak untuk menjalankan pemilihan secara adil dan jujur. “Pengawasan ketat adalah kunci untuk menciptakan Pemilihan yang bersih dan kredibel. Kita harus memastikan bahwa setiap tahapan berjalan sesuai aturan, tanpa ada kecurangan,” tutupnya.

FOTBER KPU OKI

Penulis : Bobby Aditya Nugraha

Foto : Zamzam Mabrur Nuris