Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu OKI Imbau Masyarakat Laporkan Kendala Hak Pilih Melalui Posko Kawal Hak Pilih

Banner POSKO KAWAL HAK PILIH

Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona berdiri di depan Spanduk Posko Kawal Hak Pilih di halaman kantor Bawaslu OKI, Rabu (16/7/2024).

Kayuagung, Bawaslu OKI - Bawaslu OKI mengimbau masyarakat untuk melapor ke Posko Kawal Hak Pilih jika menemukan kendala terkait hak pilih selama proses penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024. Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona menegaskan, Bawaslu OKI dan jajaran telah mendirikan Posko di kantor Bawaslu setempat maupun Sekretariat Panwaslu Kecamatan (Panwascam) hingga tingkat Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

“Kami mengimbau, bagi masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024, bisa melapor ke Posko Kawal Hak Pilih yang tersedia di kantor maupun melalui media sosial jajaran Bawaslu OKI,” jelas Romi saat ditemui di Kantor Bawaslu OKI, Rabu (16/7/2024).

Lanjut Romi, Peluncuran Posko Kawal Hak Pilih tersebut secara nasional telah diselenggarakan di Gorontalo pada hari Rabu (26/6/2024) yang lalu. Dirinya menegaskan, posko aduan Kawal Hak Pilih tersebut didirikan guna memaksimalkan pengawasan Tahapan Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih) dalam Pemilihan Tahun 2024, yang mana telah dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melalui metode Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilaksanakan sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024 mendatang.

DIRIKAN POSKO

"Jadi, walaupun kami telah membuka posko aduan, jajaran Bawaslu OKI tetap melaksanakan pengawasan pada tahapan Coklit secara melekat. Kami telah menginstruksikan jajaran pengawas di bawah untuk memberikan laporan rutin terkait hasil pengawasan Coklit di daerah masing-masing," kata Romi.

Pria lulusan Strata I Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Raden Fatah Palembang itu mencatat, sedikitnya ada empat kendala yang kerap muncul dalam pelaksanaan tahapan penyusunan daftar pemilih. Berdasarkan hal tersebut, dirinya menyatakan, Bawaslu OKI dan jajaran akan tetap melakukan pengawasan melekat terkait Coklit untuk memastikan pelaksanaan tahapan tersebut berjalan sesuai prosedur.

“Kendala yang sering muncul biasanya meliputi orang yang telah memenuhi syarat tetapi belum masuk ke dalam daftar pemilih dan orang yang tidak memenuhi syarat tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian identitas dalam daftar pemilih, ketidaksesuaian prosedur dalam penyusunan daftar pemilih, serta kendala lainnya yang berkaitan dengan perlindungan hak pilih,” ungkap Romi.

“Bawaslu OKI dan jajaran tetap melakukan pengawasan agar jangan sampai pemilih yang memenuhi syarat tidak terdaftar dan yang tidak memenuhi syarat terdaftar. Misalnya, pemilih sudah 17 tahun tapi tidak terdaftar, dan ada Anggota TNI/POLRI yang masih aktif namun terdaftar sebagai pemilih,” tutupnya.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 6235.1 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, Posko Kawal Hak Pilih ini merupakan salah satu bentuk dari rangkaian Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang digelar sejak 26 Juni sampai dengan 27 November 2024 mendatang.

Penulis : Bobby Aditya Nugraha

Foto : Andry Rama Kesuma

Tag
#BawasluOKI #PemilihanSerentak2024 #AyoAwasiBersama #CegahAwasiTindak #SahabatBawasluOKI