Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu OKI Hadir Sebagai Saksi dalam Gugatan Terhadap Bawaslu Sumsel

Bawaslu OKI hadir sebagai saksi dalam gugatan

Anggota Bawaslu OKI, Syahrin, menjadi saksi dari pihak tergugat (Bawaslu Sumsel) dalam sidang dengan nomor perkara 8/G/TF/2025/PTUN.PLG di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Kamis (22/5/2025).

Palembang, Bawaslu OKI – Anggota Bawaslu OKI, Syahrin, hadir sebagai saksi dalam sidang gugatan terhadap Bawaslu Sumsel di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Kamis (22/5/2025). Sidang dengan nomor perkara 8/G/TF/2025/PTUN.PLG itu mengulas pelimpahan laporan penanganan pelanggaran Pemilihan Serentak 2024.

Syahrin menjelaskan, keterlibatan Bawaslu OKI dalam persidangan ini berawal dari laporan yang diterima Bawaslu provinsi dan dilimpahkan kepada pihaknya. Kehadirannya atas permintaan langsung Bawaslu Sumsel untuk memberikan klarifikasi di hadapan majelis hakim.

“Kami hadir sebagai saksi dari pihak tergugat Bawaslu Sumsel. Dalam persidangan tersebut, kami dimintai keterangan mengenai pelimpahan laporan dari Bawaslu provinsi,” ujar Syahrin selepas persidangan.

Lebih lanjut, Syahrin menegaskan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. Setiap tahap, mulai dari pemanggilan pelapor, terlapor, hingga saksi tambahan, telah dijalankan sesuai prosedur.

“Kami Bawaslu OKI bersama tim Sentra Gakkumdu telah menangani laporan sesuai prosedur. Step by step sudah kami lakukan, termasuk hasil kajian akhir yang telah diumumkan di papan pengumuman Bawaslu OKI,” jelasnya.

Sidang ini merupakan bagian dari gugatan Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual yang diajukan oleh Eddy Santana Putra (ESP), salah satu calon Gubernur Sumsel dalam Pemilihan 2024. Agenda persidangan kali ini mencakup tambahan bukti dari para pihak serta penyampaian keterangan saksi/ahli dari tergugat dan tergugat II intervensi.

Penulis : Bobby Aditya Nugraha

Foto : Istimewa

Tag
#SahabatBawaslu #SahabatBawasluOKI #BawasluOKI #AyoAwasiBersama