Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu OKI Atur Skema Kerja di Tengah Memburuknya Kualitas Udara

Asap 1

Bawaslu OKI membahas penyesuaian tata kelola kerja menyusul memburuknya kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam rapat internal di Kantor Sekretariat Bawaslu OKI, Rabu (7/10/2026).

Kayuagung, Bawaslu OKI — Bawaslu OKI membahas penyesuaian tata kelola kerja menyusul memburuknya kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat internal di Kantor Sekretariat Bawaslu OKI, Rabu (7/10/2026), dengan mengacu pada kebijakan kesiapsiagaan dan perlindungan kesehatan jajaran Bawaslu di tengah dampak bencana alam.

Kebijakan itu merujuk pada Surat Nomor B-280/KP/SS/10/2026 sebagai tindak lanjut Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan, Perlindungan Kesehatan, dan Penyesuaian Tata Kelola Kerja Jajaran di Lingkungan Bawaslu terhadap Dampak Bencana Alam. Dalam ketentuan tersebut, Kabupaten OKI masuk kategori Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) 200–300, dengan skema bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 50–75 persen. Penyesuaian ini turut mencakup pemindahan sementara operasional kantor untuk melindungi kesehatan pegawai sekaligus menjaga kelancaran tugas pengawasan.

Koordinator Sekretariat Bawaslu OKI, Abdul Jalal, menjelaskan bahwa kondisi kualitas udara yang semakin memburuk akibat karhutla menjadi pertimbangan dalam mengatur pelaksanaan tugas pegawai. Menurut dia, pegawai dengan kondisi kesehatan rentan, seperti ibu hamil dan staf yang memiliki riwayat penyakit pernapasan, diperbolehkan menjalankan WFH.

“Paparan asap akibat karhutla perlu menjadi perhatian, terutama bagi pegawai yang memiliki kondisi kesehatan rentan. Karena itu, pegawai dengan kondisi tersebut diperbolehkan bekerja dari rumah untuk mengurangi risiko paparan asap,” ujar Jalal.

Ia menambahkan, penyesuaian pola kerja tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan jajaran di tengah kondisi udara yang memburuk. Pelaksanaan tugas kedinasan tetap menjadi perhatian agar perubahan pola kerja tidak menghambat fungsi kelembagaan.

“Kami perlu memastikan kesehatan pegawai tetap terlindungi, sementara tugas dan tanggung jawab pengawasan juga berjalan dengan baik. Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi udara serta kebutuhan operasional sekretariat,” kata Jalal.

Melalui kebijakan tersebut, Bawaslu OKI berupaya menyesuaikan pelaksanaan kerja dengan kondisi lingkungan dan risiko kesehatan yang dihadapi pegawai. Penerapan pola kerja yang disesuaikan diharapkan dapat membantu menjaga keselamatan jajaran tanpa mengabaikan keberlangsungan tugas pengawasan pemilu.

Asap 2
Asap 3

Penulis: Via Oktaviani

Editor: Bond

Foto: Bond

Tag
#AyoAwasiBersama #BawasluOKI