Bawaslu OKI Soroti TMS Janggal, Minta KPU Ungkap Validasi Pemilih
|
Kayuagung, Bawaslu OKI — Bawaslu OKI menyoroti ketidaksesuaian data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III. Sorotan itu disampaikan langsung oleh Anggota Bawaslu OKI, RA. Muhammad Oki Mabruri, dalam rapat pleno bersama KPU OKI, Kamis (2/10/2025).
Oki menekankan pentingnya klasifikasi yang jelas terhadap data pemilih, baik yang baru maupun yang TMS. Menurutnya, rincian kategori seperti pemilih meninggal, ganda, atau pindah domisili harus dijelaskan secara terbuka agar proses validasi berjalan transparan.
“Pemilih baru itu harus jelas asal-usulnya. Apakah karena baru genap 17 tahun, pindah memilih, atau alasan lain. Begitu juga dengan pemilih TMS, jangan cuma dicap ‘tidak memenuhi syarat’ tanpa penjelasan yang rinci. Ini soal akurasi data,” ujar Oki.
Ia juga mengungkapkan adanya selisih mencolok antara data TMS kategori meninggal yang ditetapkan KPU OKI dan jumlah akta kematian yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Berdasarkan data, jumlah TMS meninggal di Triwulan II sebanyak 374 orang, ditambah 14 orang di Triwulan III, sehingga totalnya 388 orang. Sementara itu, Disdukcapil mencatat 1.268 akta kematian hingga Juni 2025.
“Kalau memang acuannya akta kematian, kenapa jumlahnya bisa jauh berbeda? Kok bisa selisihnya sebesar itu? Ini harus ada penjelasan yang masuk akal,” ujar Oki, mempertanyakan dasar validasi data yang digunakan KPU.
Menanggapi hal itu, Kasubag Data KPU OKI, Al Hudri, menjelaskan bahwa pemilih TMS diklasifikasikan ke dalam tiga kategori: meninggal dunia, data ganda, dan pindah domisili keluar wilayah. Sementara untuk pemilih baru, kata Hudri, datanya berasal dari pemilih yang pindah memilih dan telah diturunkan langsung oleh KPU RI.
“Untuk TMS kategori meninggal, kami mengacu pada data akta kematian yang masuk lewat aplikasi DWH milik Kemendagri. Kemungkinan besar, data dari Disdukcapil belum sepenuhnya ter-update di sistem itu, jadi wajar kalau masih ada selisih,” ujar Hudri.
Ia menambahkan, proses sinkronisasi data terus dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih antarinstansi. Namun, ia mengakui bahwa perbedaan angka masih mungkin terjadi karena keterlambatan pembaruan data.
“Kami terus berupaya menyelaraskan data antarinstansi, tapi memang tidak bisa instan. Kadang ada jeda waktu antara data yang masuk dan yang ter-update di sistem. Itu yang bikin angka bisa beda,” tutur Hudri.
Dalam rapat tersebut, KPU OKI mengumumkan jumlah pemilih hasil PDPB Triwulan III mencapai 590.669 orang. Pemilih laki-laki tercatat sebanyak 302.391, sementara perempuan berjumlah 288.278, tersebar di 18 kecamatan dan 327 desa/kelurahan.
Penulis : Emilia
Editor : Bobby Aditya Nugraha
Foto : Andry Rama Kusuma