Lompat ke isi utama

Berita

CPNS Bawaslu OKI Kenali Cara Tangani Pelanggaran dan Sengketa Pemilu

ZOOM CPNS DARING BAWASLU OKI

CPNS Bawaslu OKI menerima materi dari Bawaslu Sumsel pada sosialisasi daring yang dilaksanakan pada Rabu (18/6/2025).

Kayuagung, Bawaslu OKI - Para CPNS Bawaslu OKI mengikuti sosialisasi daring yang memperkenalkan mereka pada tugas penting dalam pengawasan Pemilu. Kegiatan ini digelar oleh Bawaslu Sumsel secara daring pada Rabu (18/6/2025).

Dalam sosialisasi tersebut, CPNS dikenalkan dengan peran Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses (PPPSP). Materi yang disampaikan mencakup cara menangani pelanggaran Pemilu, teknis persidangan, hingga penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Anggota Bawaslu OKI, Syahrin, yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, mengingatkan para CPNS untuk benar-benar memahami materi yang diberikan. 

“Pemahaman soal pelanggaran dan sengketa Pemilu bukan sekadar teori. Ini bekal penting bagi CPNS agar mereka siap menghadapi dinamika di lapangan dengan sikap profesional dan sesuai aturan,” ujarnya.

Selain itu, CPNS juga diperkenalkan dengan tugas-tugas lain dari PPPSP, seperti menerima laporan pelanggaran, menyiapkan kajian hukum, melakukan advokasi, serta mengelola informasi hukum di tingkat kabupaten/kota.

“Tugas PPPSP itu luas, bukan hanya soal pelanggaran. CPNS perlu tahu bahwa mereka juga akan terlibat dalam menyiapkan kajian hukum, advokasi, sampai mengelola informasi hukum di daerah. Ini bagian penting dari kerja pengawasan yang menyeluruh,” ungkapnya.

Dengan pembekalan ini, diharapkan para CPNS siap menjalankan tugas sebagai pengawas Pemilu yang profesional, paham aturan, dan mampu menjaga integritas proses demokrasi.

Penulis : Bobby Aditya Nugraha

Foto : Bobby Aditya Nugraha

Tag
#SahabatBawaslu #SahabatBawasluOKI #BawasluOKI #AyoAwasiBersama