Bawaslu Sumsel Bekali CPNS Bawaslu OKI dengan Perbawaslu 10/2014
|
Kayuagung, Bawaslu OKI – Tiga calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Bawaslu OKI mengikuti sosialisasi daring bersama Bawaslu Sumsel pada Selasa (10/6/2025). Sosialisasi ini bertujuan memperkenalkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) 10 Tahun 2014 yang mengatur tata tertib pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.
Koordinator Sekretariat Bawaslu OKI, Abdul Jalal, menekankan pentingnya pemahaman aturan bagi CPNS baru. Menurutnya, sosialisasi ini menjadi langkah awal dalam membangun disiplin dan profesionalisme di lingkungan kerja.
“Penting bagi CPNS untuk memahami peraturan dasar agar mereka bisa beradaptasi dengan cepat dan menjalankan tugas secara optimal tanpa melanggar ketentuan yang ada,” ujar Jalal.
Dalam sesi sosialisasi, perwakilan Bawaslu Sumsel membahas berbagai aspek tata tertib, termasuk kehadiran, jadwal kerja, pakaian dinas, serta tugas kedinasan.
“Materi yang diberikan telah dirangkum sesuai dengan Perbawaslu 10 Tahun 2014 agar CPNS bisa langsung menerapkannya dalam keseharian mereka di kantor,” tambah Jalal.
Ia berharap para CPNS yang baru bergabung dapat mempelajari dan mengimplementasikan aturan tersebut guna memastikan kedisiplinan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari badan pengawas pemilu.
“Dengan memahami peraturan sejak awal, para CPNS dapat menjalankan tugas lebih baik dan terhindar dari pelanggaran administratif yang dapat berdampak pada efektivitas kerja di lembaga ini,” tutupnya.
Penulis : Bobby Aditya Nugraha
Foto : Bobby Aditya Nugraha/CPNS Bawaslu OKI